Ribuan Orang Dukung Petisi Tolak Revisi UU KPK

Reporter

Editor

Yuliawati

Kamis, 8 Oktober 2015 22:38 WIB

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan melakukan aksi peletakan batu pertama pembangunan Museum KPK di halaman Gedung KPK, Jakarta, 8 Oktober 2015. Aksi yang dilakukan tersebut sebagai protes terhadap DPR yang memasukkan RUU KPK kedalam prolegnas sehingga dapat melemahkan KPK. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi semakin besar. Lebih dari 15 ribu orang menandatangani petisi online mendukung penolakan revisi Undang-Undang KPK yang memuat pasal-pasal pengerdilan komisi antirasuah itu. Suryo Bagus, pembuat petisi, menuntut Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Setya Novanto menghentikan pembahasan revisi segera mungkin.

"Revisi UU KPK menurut kami belum penting dilakukan. Itu tak hanya melemahkan KPK tapi membunuh harapan dan asa ratusan juta penduduk Indonesia yang terus bermimpi Indonesia bebas korupsi," kata Suryo dalam petisinya yang dibuat Kamis, 8 Oktober 2015.

Suryo bersama 29 alumnus Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Indonesia Corruption Watch angkatan 2015 sengaja membuat petisi tersebut agar pemerintah segera menghentikan upaya pembunuhan KPK. Sebanyak 17 ribu netizen dari target 25 ribu orang telah mendukung gerakan ini saat Tempo mengakses laman tersebut.

Menurut Suryo, revisi UU KPK merupakan bentuk perlawanan para koruptor terhadap komisi antirasuah. Musababnya, KPK telah berhasil menjerat koruptor dari kalangan politikus, penegak hukum, birokrat, dan pengusaha. "Sudah triliunan rupiah uang negara yang diselamatkan oleh KPK dari langkah pencegahan," kata dia.

Dalam draf revisi UU KPK, DPR mengusulkan 73 pasal dan 12 bab yang isinya mematikan upaya pemberantasan korupsi. Misalnya, Pasal 5 menyebutkan KPK dibentuk untuk masa 12 tahun sejak diundang-undangkan. Lewat dari 12 tahun, KPK bisa dibubarkan.

Di Pasal 12 huruf (b), KPK hanya diizinkan menangani kasus korupsi yang dalam tahap penyidikan ditemukan kerugian negara minimal Rp 50 miliar, sebelumnya hanya Rp 1 miliar. Jika kurang, kepolisian dan kejaksaan lah yang berwenang mengusut kasus. Dalam Pasal 14 huruf (a) juga disebutkan KPK hanya boleh melakukan penyadapan setelah ditemukan bukti cukup permulaan dan dengan izin ketua pengadilan negeri. Tak hanya itu, kewenangan KPK dibatasi hanya melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi.

Upaya pelemahan KPK bukan pertama kali terjadi. Pada 2012, ribuan orang melawan upaya pelemahan ini ketika isu cicak versus buaya menggaung. Petisi www.change.org/SaveKPK yang mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyerahkan kasus korupsi Polri ke KPK dan didukung lebih dari 15 ribu orang itu akhirnya menang.

Tahun lalu, masyarakat juga menolak pengesahan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang juga bisa melemahkan KPK. Sebanyak 21 ribu orang mendukung petisi www.change.org/selamatkanKPK yang dibuat Anita Wahid. Petisi ini berhasil mencapai target.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

17 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

18 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

20 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

21 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya