Indonesia Akhirnya Bersedia Dibantu 5 Negara Usir Kabut Asap  

Reporter

Editor

Anton Septian

Kamis, 8 Oktober 2015 16:08 WIB

Pengendara melintas di jalan yang dipenenuhi kabut asap kebakaran hutan dan lahan di Pekanbaru, Riau, 30 September 2015. Sumatera Selatan masih menjadi daerah penyumbang titik panas terbanyak mencapai 177 titik. ANTARA/Rony Muharrman

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan Indonesia sudah membuka diri menerima bantuan negara tetangga dalam memadamkan kebakaran hutan dan menangani kabut asap. Alasannya, kata Arrmanatha, titik-titik api baru masih bermunculan.

"Info yang kami terima masih ada sekitar 110 titik api yang digambarkan. Kemarin ada sebelas titik api di Riau dan hari ini tinggal satu. Di Kalimantan Tengah kemarin ada 12, hari ini ada 28. Tantangan inilah yang meningkat," kata Arrmanatha di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, 8 Oktober 2015.

Arrmanatha mengatakan bahwa kemarin sempat ada pembicaraan dengan Menteri Luar Negeri Singapura, Australia, dan Malaysia untuk membahas kerja sama menghilangkan titik api yang terus berkembang dan kabut asap yang masih menyelimuti. "Saat ini ada lima negara yang berencana membantu, yaitu Australia, Cina, Malaysia, Rusia, dan Singapura," kata dia.

Dalam perkembangannya, kata Arrmanatha, Indonesia membuka diri untuk bekerja sama menangani masalah ini. "Saat ini akan dikembangkan dan disusun TOR-nya perihal bantuannya apa dan berapa lama. Akan di-bailout beberapa hari ke depan," katanya.

Sebelumnya, Indonesia menerima surat dari Malaysia dan Singapura yang sejak awal berniat membantu memadamkan kabut asap. Selain itu, Thailand mengusulkan ASEAN meriung untuk membahas penyelesaian masalah.

"Ini baru semalam, sekitar pukul 7 malam, menyatakan kesiapan kerja sama,” kata Arrmanatha. "Yang pasti kami membutuhkan pesawat yang mampu membawa 10 ribu liter air untuk pemadaman."

Menanggapi itu, Arrmanatha mengatakan bahwa persoalan asap sudah diatur dalam ASEAN Aggrement on Transboundary Haze yang diratifikasi 16 September tahun lalu. “Sudah menjadi kewajiban Indonesia untuk mengambil langkah pencegahan dan pemantauan api, lalu mengambil langkah hukum,” kata dia.

Selain itu, katanya, ada satu kewajiban juga untuk membentuk ASEAN Coordinating Centre (ACC) untuk persetujuan tersebut. “Saat ini badan itu belum dibentuk. Selama ini pembahasan bersifat bilateral,” katanya.

ARKHELAUS WISNU

Berita terkait

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

3 hari lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

5 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada WNI Terlibat Pembunuhan di Korea Selatan

Kementerian Luar Negeri RI membenarkan telah terjadi perkelahian sesama kelompok WNI di Korea Selatan persisnya pada 28 April 2024

Baca Selengkapnya

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

7 hari lalu

Otoritas di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat Tak Percaya Israel Gunakan Senjata dengan Benar

Biro-biro di Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat tidak percaya Israel gunakan senjata dari Washington tanpa melanggar hukum internasional

Baca Selengkapnya

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

7 hari lalu

Rusia Akan Balas Jika Aset-asetnya Disita Amerika Serikat

Kementerian Luar Negeri Rusia mengancam negara-negara Barat akan mendapat balasan tegas jika aset-aset Rusia yang dibekukan, disita

Baca Selengkapnya

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

8 hari lalu

WNI Selamat dalam Gempa Taiwan

Taiwan kembali diguncang gempa bumi sampai dua kali pada Sabtu, 26 April 2024. Tidak ada WNI yang menjadi korban dalam musibah ini

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

8 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

9 hari lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

15 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

16 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

18 hari lalu

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah

Baca Selengkapnya