MK Pangkas Kewenangan Komisi Yudisial Rekrut Hakim

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 7 Oktober 2015 21:27 WIB

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) untuk tidak memberikan wewenang kepada Komisi Yudisial untuk memilih hakim tingkat pertama dan dikembalikan ke Mahkamah Agung. "Proses seleksi pengangkatan hakim (pengadilan negeri, pengadilan agama, dan Tata Usaha Negara) dilakukan oleh Mahkamah Agung," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan pada hari Rabu, 7 Oktober 2015.

Menurut Mahkamah, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia yang diwakili dari Imam Soebechi, Suhadi, Abdul Manan, Yulius, Burhan Dahlan, dan Soeroso Ono mengajukan uji materi terkait wewenang Komisi Yudisial dalam memilih hakim tingkat pertama. Permohonan ini dikirim pada tanggal 24 Maret 2015. Mahkamah Agung menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang tersebut.

Mahkamah Agung menilai tanpa proses seleksi pengangkatan hakim yang merdeka dan mandiri, peningkatan sistem peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan akan sulit dilaksanakan. Hakim juga secara individual menyandang kemandirian sebagai hakim. Sehingga seorang ketua pengadilan pun tidak boleh mengintervensi hakim yang sedang menangani perkara.

Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna berbeda pendapat (dissenting opinion). Menurutnya, keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri, hakim pengadilan agama, dan hakim pengadilan tata usaha negara yang dilakukan bersama-sama dengan Mahkamah Agung tidaklah mengganggu administrasi, organisasi, maupun finansial pengadilan sepanjang dipahami.

"Keterlibatan Komisi Yudisial itu konteksnya adalah keterlibatan dalam memberikan pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim bagi para calon hakim yang telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi sebagai calon pegawai negeri sipil," kata dia.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

30 November 2020

Komisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok

Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020

Baca Selengkapnya

Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

2 November 2019

Ini 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik

Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).

Baca Selengkapnya

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

25 September 2019

Yasonna dan Moeldoko Sarankan Masyarakat Judicial Review ke MK

Masyarakat harus menghargai mekanisme konstitusional karena Indonesia merupakan negara hukum.

Baca Selengkapnya

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

19 September 2019

Menkumham Tak Ambil Pusing RKUHP dan UU KPK Diuji Materi ke MK

Revisi UU KPK dinilai melemahkan komisi antirasuah , sedangkan RKUHP dipandang memuat pasal bermasalah berwatak kolonial dan mengancam demokrasi.

Baca Selengkapnya

Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

17 September 2018

Disebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi

Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.

Baca Selengkapnya

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

27 Juli 2018

Jika Gugatan Masa Jabatan Wapres Dikabulkan, PKB Khawatir Ini

PKB khawatir uji materi tentang masa jabatan wapres justru akan memunculkan rezim otoriter.

Baca Selengkapnya

Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

30 Juni 2018

Jaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial

Seusai terpilih, Jaja Ahmad Jayus mengatakan Komisi Yudisial atau KY punya tugas berat, yakni menjaga peradilan tetap bersih.

Baca Selengkapnya

KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

13 April 2018

KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial

KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya