Sebelum Musnah dalam 12 Tahun, KPK Juga Dipreteli

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 7 Oktober 2015 17:57 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja memberikan sambutan pada acara peresmian Zona Sahabat Pemberani KPK di Taman Pintar, Yogyakarta, 4 Mei 2015. TEMPO/Pius Erlangga.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja menolak Undang-Undang KPK direvisi. Menurut Adnan, selain KPK bakal musnah dalam 12 tahun, komisi antikorupsi bakal tumpul selama 12 tahun sebelum dibubarkan.

Salah satu yang bakal melemahkan KPK adalah mekanisme penyadapan yang mesti seizin pengadilan. Jika itu diterapkan, pelaku suap berpotensi menghilangkan barang bukti. “Kami tak mungkin bisa operasi tangkap tangan. Karena pelaku dan alat buktinya tak akan terdeteksi lagi,” kata Adnan di Yogyakarta, 7 Oktober 2015.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Univeritas Gadjah Mada, Oce Madril mempertanyakan rumusan draft revisi UU KPK. Menurut dia, naskah yang dirumuskan belum memiliki kajian akademik yang memadai. “Sangat lemah dari sisi pertanggungjawaban akademik,” ujarnya.

Rancangan revisi UU KPK mengusulkan beberapa perubahan dan penambahan pasal. Draf yang digodok DPR berencana mengakhiri usia KPK di tahun ke 12 pascapengesahan UU. KPK juga dilarang menangani kasus dengan nilai kerugian dibawah Rp 50 miliar, mengurus izin pengeledahan dan penyadapan dari pengadilan, dan menerapkan mekanisme tutup perkara.

Menurut Oce, pembatasan usia KPK tak mungkin diterapkan karena polisi maupun kejaksaan belum tentu bisa menggantikan fungsi KPK di tahun ke 12. Mestinya, kelembagaan KPK berakhir jika dua lembaga itu mampu memainkan peran yang lebih baik. “Polisi dan Kejaksaan harus kuat. Nanti kalau KPK mau ditutup, tingal cabut saja UU KPK,” ujarnya.

Oce juga mempertanyakan urgensi batasan nilai kerugian sebesar Rp 50 miliar yang dinilai terlalu tinggi. Menurut dia, batasan itu akan mempersempit ruang gerak KPK untuk menyelesaikan perkara karena mayoritas kasus KPK memiliki nilai kerugian di bawah Rp 50 miliar. “Pembatasan KPK itu cukup pada penanganan kasus penyelenggara negara,” kata dia.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

2 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya