TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indrianto Seno Adji, mengatakan tidak tahu adanya pasal dalam Rancangan Undang-undang KPK yang menyatakan akan membatasi KPK selama 12 tahun. Ia justru mempertanyakan kenapa ada perubahan UU KPK. "Presiden kan sudah menolak untuk melakukan perubahan maupun Revisi Undang-Undang KPK," ujar Indrianto, Selasa, 6 Oktober 2015.
Menurutnya, saat ini belum waktunya melakukan perubahan UU KPK. "Tidak kondusif," katanya. Alasannya, "Selain berdampak terhadap eksistensi KPK dan iklim politik, juga belum jelas arah dan tujuan revisi ini," ucapnya.
Indrianto mengatakan semestinya semua pihak sadar bahwa makna KPK sebagai lembaga ad hoc tidak bisa didasarkan atas batasan waktu tertentu. "Tapi kondisilah yang menentukan hal tersebut (masa waktu lembaga KPK)," ujarnya.
Menurut dia, Undang-Undang KPK sekarang sudah baik. "Memang masalah manajemen struktural saja yang perlu dievaluasi, misalnya terkait Penasihat KPK yang berada dalam struktur KPK," kata dia. Menurutnya, sebaiknya ada dewan pengawas di luar struktural agar pihak tersebut lebih independen.
Sebelumnya, Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membahas usulan Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) untuk masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2015. Dalam rancangan itu rencananya KPK akan dibatasi selama 12 tahun. Pembatasan itu tertulis pada Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan bahwa KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang itu diundangkan. Pembahasan mengenai pembatasan itu berlangsung pada sidang DPR, Selasa, 6 Oktober 2015.
REZKI ALVIONITASARI
Baca juga:
Duh, Setelah 12 Tahun KPK Dibubarkan!
G30S:Kisah DiplomatAS yang Bikin Daftar Nama Target Di-dor!
Berita terkait
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 jam lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
13 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
14 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
20 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
23 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca Selengkapnya