DPR Bahas Revisi UU KPK, Umur KPK Cuma 12 Tahun
Editor
Widiarsi Agustina
Selasa, 6 Oktober 2015 23:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat mengelar rapat pembahasan usulan perubahan atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa 6 Oktober 2015. Usulan itu masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2015.
Menurut Anggota Badan Legislasi dari PDIP Hendrawan Soepratikno, draft revisi UU KPK disusun oleh DPR. " Kalau bahannya dari pemerintah, ditambah beberapa alinea sudah menjadi usulan DPR" kata Hendrawan di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015.
Perubahan UU KPK itu, menurut Hendrawan, untuk penguatan lembaga antirasuah itu. Namun Hendrawan tak menjelaskan, pasal mana saja dari UU itu yang akan direvisi.
Namun dalam rancangan yang dibahas di Baleg hari ini, disebutkan dalam draf itu, KPK hanya berusia 12 tahun. Pembatasan masa kerja KPK itu tertulis dalam Pasal 5 RUU KPK yang menyatakan KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak UU itu diundangkan.
Namun pembahasan hari ini akhirnya ditunda hingga Senin pekan depan karena membutuhkan pandangan dan pendalaman dari fraksi di DPR.
“Tidak bisa diputuskan hari ini dan kita butuh pendalaman,” kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Rieke Diah Pitaloka.
Menurut Rieke pendalaman itu perlu karena pentingnya hal yang akan dibahas. “Saya pikir kalau undang-undang itu untuk memperkuat kinerja KPK," katanya.
Menurutnya, yang harus diperhatikan saat ini adalah apakah pemerintah punya komitmen yang sama atau membiarkan kegaduhan politik terjadi. "Pembahasannya harus terbuka.”
Pembahasan rencana undang-undang KPK, dijadwalkan Badan Legislasi DPR, akan dimulai kembali Senin pekan depan, 12 Oktober 2015.
ARKHELAUS WISNU