Bambang KPK Tersangka, 72 Akademikus Surati Presiden Jokowi  

Reporter

Jumat, 2 Oktober 2015 16:29 WIB

Bambang Widjojanto memasuki kendaraan untuk menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat usai memenuhi panggilan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. Penyidik Polri akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilanjutkan ke persidangan. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 72 akademikus yang berasal dari berbagai perguruan tinggi mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo hari ini, Jumat, 2 Oktober 2015. Surat tersebut meminta Presiden memerintahkan Jaksa Agung menghentikan kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bambang Widjojanto.

Para akademikus yang menandatangani surat itu di antaranya guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Saldi Isra; dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar; dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar; serta dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti.

"Kami sebagai akademikus mempertimbangkan tujuh hal yang menjadi argumentasi mengapa persidangan pidana ini jangan sampai dilakukan," kata Bivitri Susanti kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2015. "Jika dilakukan, itu akan merusak sistem peradilan kita. Jadi kami minta Presiden meninjau kembali kasus Bambang ini."

Bambang dijadikan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Januari lalu. Ia diduga ikut serta dalam pemberian keterangan palsu terkait dengan sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010. Saat sidang sengketa, Bambang menjadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati yang mengalahkan Sugianto Sabran di MK. Sugianto adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang melaporkan Bambang ke polisi.

Menurut Bivitri, ada beberapa pertimbangan yang menjadi landasan para akademikus tersebut meminta Presiden menghentikan kasus Bambang Widjojanto. Pertama, perkara Bambang terjadi ketika ia melaksanakan profesinya sebagai penasihat hukum. Padahal, sesuai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diatur bahwa advokat tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana saat menjalankan profesi membela klien di pengadilan. "Ini diperkuat dengan rekomendasi Perhimpunan Advokat Indonesia," ujarnya.

Kedua, mempertimbangkan rekomendasi Ombudsman RI dan ringkasan hasil pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terhadap kasus Bambang Widjojanto yang dilaporkan ke dua lembaga tersebut. Ombudsman merekomendasikan agar dua perwira polisi di Badan Reserse Kriminal Polri dihukum karena diduga melanggar prosedur saat menangkap Bambang pada 23 Januari lalu.

Pertimbangan ketiga, para akademikus ini melihat Badan Reserse Kriminal Polri menerapkan pasal yang berubah-ubah dalam menjerat Bambang. Sangkaan terbaru, Bambang dijerat dengan Pasal 226 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan ke 2, serta juncto Pasal 56 KUHP.

Berikutnya, kata Bivitri, nama Bambang Widjojanto tidak pernah disebutkan terlibat dalam kasus kesaksian palsu yang menjerat Ratna Mutiara, dan perkara Zulfahmi Arsyad. Keduanya saksi sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010.

Terakhir, ujar Bivitri, penggunaan alat bukti oleh polisi berupa akta otentik yang memuat pencabutan kesaksian empat saksi dalam sidang sengketa pilkada di MK dinilai cacat secara hukum dan tidak memiliki nilai pembuktian.

Bivitri mengatakan beberapa pertimbangan tersebut dicantumkan dalam surat 72 akademikus kepada Presiden. Surat itu disampaikan kepada Jokowi melalui Sekretariat Negara. "Presiden sebagai kepala negara dan pemerintah, kan, bisa memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau deponeering kasus, sama seperti saat kasus Bibit-Chandra dulu. Sebab, kami lihat kasus ini terlalu mengada-ada," tutur Bivitri. Bibit dan Chandra yang dimaksud adalah Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK.

INEZ CHRISTYASTUTI HAPSARI (Magang)

Berita terkait

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

5 hari lalu

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

6 hari lalu

MK Nilai Bansos Tak Beri Dampak Kemenangan Prabowo-Gibran, Tim Hukum Anies-Muhaimin Beri Tanggapan

MK menolak dalil yang diajukan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai bansos berkaitan dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

6 hari lalu

Bambang Widjojanto Konfirmasi Kehadiran Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar di Sidang MK, Ini Alasannya

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) akan hadir dalam sidang putusan MK soal sengketa pilpres atau PHPU. Apa alasan kehadirannya?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

6 hari lalu

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Bambang Widjojanto: Ada Kejutan, 8 Hakim Konstitusi Diuji Kenegarawanannya

Pagi ini, Senin, 22 April 2024 putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 atau PHPU akan dibacakan. "Ada kejutan," kata Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

9 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

22 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

23 hari lalu

Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

23 hari lalu

Sederet Fakta Eddy Hiariej Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran: Diprotes BW hingga Tinggalkan Ruang Sidang

Sidang sengketa pilpres di MK diwarnai aksi walkout dari BW saat Eddy Hiariej menjadi ahli kubu Prabowo-Gibran. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

23 hari lalu

Saat Yusril Singgung Balik Status Bambang Widjojanto di Sidang MK

Yusril Ihza Mahendra merespons Bambang Widjojanto alias BW yang mempertanyakan status ahli paslon 02 Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

23 hari lalu

Eddy Hiariej Sebut Pembunuhan Karakter Saat BW Walk Out di Sidang MK

Ahli Prabowo-Gibran Eddy Hiariej menjelaskan tudingan soal tersangka kasus dugaan korupsi yang diungkapkan Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto.

Baca Selengkapnya