Pakai Bom Ikan, Nelayan Lokal Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter

Jumat, 2 Oktober 2015 15:56 WIB

Nelayan menggunakan senjata tajam untuk mengusir petugas TNI AL ketika akan menertibkan bagan di pesisir pantai Kosambi, Dadap, Tangerang, Banten, 8 Desember 2014. Anggota TNI AL yang berjumlah 10 orang terpaksa mundur karena ratusan nelayan telah menyiapkan senjata tajam dan bom ikan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Makassar - Jamaluddin, 37 tahun, nelayan lokal, terancam pidana penjara 5 tahun. Gara-garanya, dia menggunakan bom ikan saat menangkap ikan di perairan Taka Pulau Badi, Pangkep, Sulawesi Selatan.

Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menjerat Jamaluddin dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. ”Diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polair Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Aidin Makadomo kepada Tempo, Jumat, 2 Oktober 2015.

Aidin mengatakan penggunaan bom ikan menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya ekosistem dan biota laut. Kepolisian juga berencana menerapkan Undang-Undang Darurat tentang Bahan Peledak.

Saat patroli di perairan Selat Makassar pada Rabu, 30 September lalu, tim Polair menangkap Jamaluddin. Di perairan Taka Pulau Badi, Polair mendapati Jamaluddin di atas kapal tanpa nama saat akan melakukan aktivitas pengeboman ikan. Bersama tersangka, Polair menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kompresor, satu unit mesin dompeng merek Honda, empat botol amonium nitrat, satu regulator, dan satu rol selang. ”Pelaku dan barang bukti diamankan di Markas Polair,” ucap Aidin.

Aidin mengatakan, dalam setahun terakhir, Polair setidaknya menangkap delapan kapal maupun perahu yang diduga melakukan illegal fishing. Metodenya amat beragam, dari pengeboman ikan sampai penggunaan alat tangkap yang dilarang, seperti cantrang dan pukat harimau.

Berdasarkan data Korps Bhayangkara, ada lima kapal yang tertangkap memakai cantrang. Di antaranya, KMN Sumber Harapan 01 yang dinakhodai Kashiran, 42 tahun; KMN Sunggumanai yang dinakhodai Ancu Dg Muntu (45); KMN Permata Biru yang dinakhodai Samang Dg Tutu (42); KMN Minasa Bone yang dinakhodai Rahman Dg Nangka (42); dan KMN Nusa Indah 02 yang dinakhodai Tawang Dg Bonto (37).

Sisanya, tiga kapal lain yang ditangkap menggunakan alat peledak untuk menangkap ikan. Selain perahu tanpa nama milik Jamaluddin, dua kapal lain yang melakukan praktek serupa adalah KMN Diana Indah yang dinakhodai Amir bin H Bara, 50 tahun, dan sebuah perahu kecil jenis jolloro tanpa nama yang dibawa Nawir, 41 tahun. Dari 8 kapal itu, didapati sedikitnya 155 kilogram ikan campuran, 5 jaring jenis cantrang, 3 unit kompresor, 6 rol selang, 121 pengaman sumbu api, dan 5 regulator.

Kepala Kepolisian Resor Pangkep Ajun Komisaris Besar Mohammad Hidayat mengatakan, bersama tim Polair Polda, pihaknya terus berpatroli memberantas aktivitas illegal fishing di Pangkep. ”Beberapa bulan terakhir menurun. Itu berdampak baik pada ekosistem dan biota laut,” katanya.

TRI YARI KURNIAWAN

Berita terkait

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

6 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

25 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

35 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Cek status magang dan honorer.

Baca Selengkapnya

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

36 hari lalu

Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono menyerahkan dua kapal illegal fishing ke nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

45 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Modus Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

58 hari lalu

Polri Ungkap Modus Kapal Berbendera Malaysia yang Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Baharkam Polri mengamankan kapal berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau, yang diduga menangkap ikan secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

58 hari lalu

Polisi Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Diduga Illegal Fishing di Selat Malaka

Penangkapan kapal ikan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan illegal fishing.

Baca Selengkapnya

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal

Baca Selengkapnya

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

29 Januari 2024

Makassar Menuju Resilient City dengan Pertumbuhan yang Inklusif

Visi Danny Pomanto membangun resiliensi dan pertumbuhan inklusif Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya