Salim Kancil & Tosan Ternyata Pernah Minta Perlindungan Polisi, Buktinya...  

Reporter

Kamis, 1 Oktober 2015 21:42 WIB

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi dianggap abai terhadap kasus kekerasan yang berujung maut terhadap Salim alias Kancil, juga Tosan, dua warga Desa Selok Awar-awar, Lumajang, yang terjadi pada 26 September 2015. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Salim dan Tosan ditemani warga desa lainnya menyambangi kantor Kepolisian Resor Lumajang untuk meminta perlindungan pada 15 hari sebelum kejadian.

"Sebab tanggal 10 September, Salim dan Tosan diancam akan dibunuh oleh sekelompok preman bersenjata celurit dan bondet (bom ikan)," kata Manajer Kampanye Jatam Ki Bagus Hadikusumo ketika dihubungi Tempo, Rabu, 30 September 2015.

Sayangnya Polres Lumajang tak memberikan tanggapan terkait dengan laporan itu. Menurut Bagus, Polres Lumajang hanya mengeluarkan surat pemberitahuan nama-nama penyidik yang bertugas mengusut ancaman pembunuhan tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang pun mendesak Badan Reserse Kriminal Polri mengambil alih kasus pembunuhan Salim. Alasannya, Bagus dan kawan-kawannya tak percaya dengan upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lumajang.

"Sebab baru menyidik Polres sudah nyatakan kalau pengeroyokan itu konflik horizontal dan tindakan spontan masyarakat," kata Bagus. "Kami harap Bareskrim bisa usut sampai otak pembunuhan Salim."

Polres Lumajang telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil. Dari 22 tersangka, Polres Lumajang menahan 20 orang. Dua tersangka lainnya tak ditahan lantaran berusia 16 tahun. Polisi mengenakan pasal yang berbeda kepada 22 tersangka tersebut.

Enam orang dari 22 orang tersangka akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengroyokan, sedangkan sebanyak 14 orang tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP yang akan di-juncto-kan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

28 Maret 2023

Apa Maksud Jefri Nichol Unggah Potret Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah?

Aktor Jefri Nichol mengunggah foto tokoh korban pelanggaran HAM seperti Salim Kancil, Widji Thukul, Munir, dan Marsinah. Ini profil mereka.

Baca Selengkapnya

Ketika Petani Curhat ke Jokowi Soal Pupuk Langka dan Mahal

9 Maret 2018

Ketika Petani Curhat ke Jokowi Soal Pupuk Langka dan Mahal

Keluhan dari petani mengenai ketersediaan dan mahalnya harga pupuk sering didengar oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ribuan Petani Dikabarkan Datangi Istana Tuntut Reforma Agraria

24 September 2017

Ribuan Petani Dikabarkan Datangi Istana Tuntut Reforma Agraria

Ribuan petani akan mendatangi Istana Merdeka pada Rabu, 27 September 2017.

Baca Selengkapnya

HUT RI, Terpidana Kasus Salim Kancil Terima Remisi, 5 Orang Bebas  

18 Agustus 2017

HUT RI, Terpidana Kasus Salim Kancil Terima Remisi, 5 Orang Bebas  

Remisi yang diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan Salim Kancil bervariasi, maksimal tiga bulan.

Baca Selengkapnya

Warga Kendal Datangi MA Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Petani  

16 Mei 2017

Warga Kendal Datangi MA Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Petani  

Alasan pengajuan penangguhan penahanan adalah soal kemanusiaan.

Baca Selengkapnya

Polres Karawang Bantah Buru Petani yang Bersengketa  

19 Oktober 2016

Polres Karawang Bantah Buru Petani yang Bersengketa  

Petani disebut telah mempunyai sengketa dengan pabrik sebelumnya. Konflik meletus dengan cepat.

Baca Selengkapnya

Setahun Salim Kancil, Begini Warga Lumajang Memperingatinya  

26 September 2016

Setahun Salim Kancil, Begini Warga Lumajang Memperingatinya  

Salim Kancil dianggap menjadi figur dan bagian dari perjuangan para penolak tambang di pesisir selatan Lumajang.

Baca Selengkapnya

Narapidana Kasus Salim Kancil Diboyong ke LP Lumajang

1 September 2016

Narapidana Kasus Salim Kancil Diboyong ke LP Lumajang

Selama ini, sejumlah puluhan narapidana ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur selama menjalani proses persidangan di Surabaya.

Baca Selengkapnya

Vonis Kasus Salim Kancil, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding  

19 Juli 2016

Vonis Kasus Salim Kancil, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding  

"Memukul satu kali disamakan hukumannya dengan yang memukul beberapa kali. Ada juga yang hanya berada di lokasi tapi ternyata ikut diperkarakan."

Baca Selengkapnya

Kasus Salim Kancil, Jaksa Ajukan Kasasi Terdakwa Anak

27 Juni 2016

Kasus Salim Kancil, Jaksa Ajukan Kasasi Terdakwa Anak

Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya memutus terdakwa anak itu dengan pidana penjara 3,5 tahun.

Baca Selengkapnya