Komisioner KY Laporkan Balik Sarpin Ke Bareskrim  

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 1 Oktober 2015 20:50 WIB

Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Sahuri, Dedi J. Syamsudin, melaporkan balik Hakim Sarpin Rizaldy ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia.

Laporan ini terkait ucapan Sarpin terhadap dua komisioner Komisi Yudisial yang dinilai tidak pantas di beberapa media. "Kami melaporkan (Sarpin) atas tuduhan pencemaran nama baik selaku pribadi dan penghinaan terhadap pejabat negara," kata Dedi pada hari Kamis, 1 Oktober 2015.

Laporan itu tertuang dalam nomor surat TBL/692/X/2015/Bareskrim. Taufiqurrohman melaporkan Hakim Sarpin dengan Pasal 310 dan 311 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Taufiqurrohman juga menjerat hakim tersebut dengan undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Sanksinya 6 tahun penjara, denda 1 miliar," ujar Dedi.

Dedi mengatakan, laporan itu terkait dengan ucapran Sarpin di sejumlah media, di antaranya yang mengatakan bahwa Sarpin muak menengok kedua muka orang komisioner KY. Selain itu, Sarpin juga dianggap menghina pejabat negara karena pernah mengatakan agar KY untuk tidak bertingkah sok jago. Hakim praperadilan Komjen Budi Gunawan itu juga pernah menantang KY untuk bertukar posisi.

Ucapan itu, menurut Dedi sudah mencemarkan nama baik kliennya dan menghina kliennya sebagai pejabat negara. Menurut Dedi, Sebagai hakim Sarpin tidak pantas mengucapkan hal seperti itu. "Hakim itu kan wakil Tuhan, tidak elegan jika bicara seperti itu," kata Dedi.

Dalam laporan itu, Dedi menyertakan bukti berupa berupa transkrip pernyataan Sarpin di beberapa media dan potongan video yang diunggah melalui youtube yang kemudian diunduh dan disimpan dalam kepingan DVD.

Ketika ditanya apakah hal ini ada kaitannya dengan pelaporan Sarpin terdahulu, Dedi tidak sepenuhnya menampik hal tersebut. "Taufiqurrohman sebetulnya mau lapor sudah lama, tapi masih mempertimbangakan. Kami berdiskusi dulu dengan Menkopolhukam dan Menteri kesekratriatan negara untuk tidak melapor balik. Supaya terjadi proses mediasi," ujarnya.

Saat itu, lanjunya, Taufiqurrohman sempat berharap Sarpin tergugah hatinya untuk mencabut laporannya dan menyelesaikannya baik-baik. Tapi, menurut Dedi, hal tersebut tidak diindahkan. Akhirnya, kuasa hukum Taufiqurrohan tetap ambil jalan utk memberikan laporan balik terhadap Sarpin. "Kami fokus ke ITE. Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3, yang hukumannya lebih berat dibanding pasal 310 dan 311 yang hukumannya cuma 9 bulan," ujar Dedi.

Selasa lalu, Taufiqurrohman diperiksa lantaran hakim Sarpin melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik setelah mengomentari keputusannya dalam gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan dengan dalih tidak sesuai dengan peraturan. Selain itu, Budi Gunawan dinilai bukan pejabat negara atau aparatur negara.

Tak hanya Taufiqurrohman, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI juga menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

6 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

46 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

13 Februari 2024

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

8 Februari 2024

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya