Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Sidang dakwaan Otto Cornelis Kaligis jalani sidang dakwaan atas dirinya yang sempat tertunda dua kali akibat kondisi kesehatan Kaligis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum memutar percakapan antara istri Gatot Pujo Nugroho dan pengacara Otto Cornelis Kaligis yang disadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Rekaman itu menjadi bukti kuat ada duit yang bermain dalam perkara yang ditangani Kaligis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Panitera minta tambahan US$ 2.500, nanti saya bayarin dulu," kata Kaligis pada Evy dalam rekaman yang diputar di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 1 Oktober 2015.
Sebelumnya, Evy juga sudah menyerahkan duit sebesar US$ 30 ribu pada Kaligis demi mengurus perkara di PTUN. Penyerahan itu juga dikonfirmasi Evy dalam percakapan telepon dengan Kaligis. "Saya sudah kasih uangnya kan Pak," kata Evy.
Dalam percakapan pada hari berbeda, Kaligis mengatakan pada Evy bahwa duit yang diserahkan sudah cukup. "Kau tak usah kasih dolar lagi, sudah cukup," ucap Kaligis. "Dia sudah setuju kok."
Walau begitu, Evy tak mengakui percakapan tersebut sebagai bukti bahwa ada suap yang dilakukan pada hakim maupun panitera PTUN. Menurut Evy, uang yang diserahkannya pada Kaligis adalah bagian dari lawyer fee.
Evy menyatakan selalu menyerahkan duit sejumlah yang diminta Kaligis karena menganggapnya sebagai biaya penanganan kasus. "Saya iya-iya saja karena Pak Kaligis lebih tahu apa yang dia lakukan."
Kaligis dijerat bersama Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti dengan sangkaan menyuap hakim dan panitera PTUN Medan. Kaligis didakwa memberikan duit suap total US$ 27 ribu dan Sin$ 5 ribu.
Kaligis diminta menangani perkara PTUN mendampingi Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam surat panggilan itu, Gatot disebut sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial.
Berkat suap pada hakim dan panitera PTUN, surat panggilan itu pun dibatalkan. Namun, KPK berhasil menangkap tangan anak buah Kaligis dan hakim serta panitera PTUN saat sedang bertransaksi suap. Selanjutnya, berturut-turut Kaligis, Gatot, dan Evy juga diciduk.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
4 Maret 2024
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.