AJI: Pengadilan Jurnalis Inggris Berlebihan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 1 Oktober 2015 13:53 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI). wikimedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Suwarjono mengkritik penahanan dan penyidangan dua jurnalis Inggris, Neil Richard George Bonner dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser, di Pengadilan Negeri Batam.

Menurut Suwarjono, pengadilan terhadap dua jurnalis yang ditangkap Tim Reaksi Cepat TNI Angkatan Laut saat membuat film dokumenter tentang perampokan di Selat Malaka itu berlebihan.

Suwarjono berpendapat, bila dianggap menyalahgunakan izin, seharusnya dua jurnalis yang sedang membuat film dokumenter untuk stasiun televisi internasional, National Geographic, itu segera dideportasi. Sanksi administratif juga bisa ditetapkan oleh pejabat Imigrasi, seperti Pasal 75 dan 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dengan penyalahgunaan izin masuk Indonesia. Namun yang terjadi justru mereka ditahan pihak Imigrasi selama empat bulan kemudian diadili dalam persidangan.

"Mengapa Neil dan Rebecca harus menunggu empat bulan dalam tahanan Imigrasi dan dilanjutkan dengan proses pengadilan. Itu puncak dari tindakan berlebihan pemerintah RI," kata Suwarjono melalui siaran pers pada Kamis, 1 Oktober 2015.

Suwarjono menuturkan tidak ada alasan memberi sanksi pidana kepada dua jurnalis asing itu. Pemberian sanksi pidana hanya akan menambah kesan buruk Indonesia sebagai negara yang membatasi kerja jurnalis dan mencederai kebebasan pers. Padahal Presiden Joko Widodo telah bertekad membuka akses bagi jurnalis asing di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah-wilayah konflik. "Apalagi informasi yang kami peroleh, kedua jurnalis sudah mengajukan visa ke Kedutaan Besar Indonesia di Inggris tapi tidak ada jawaban," ucap Suwarjono.

Hal senada juga diungkapkan Ketua AJI Batam Zuhri Muhammad. Dia menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Batam yang tidak mengakui Neil dan Rebecca sebagai jurnalis. Padahal International Federation Journalists (IFJ) Asia-Pasifik mengakui keduanya sebagai jurnalis yang sedang bekerja di Indonesia. Dua jurnalis asing ini juga merupakan anggota National Union of Journalist di Inggris.

Neil dan Rebecca ditangkap pada 29 Mei 2015. Mereka ditangkap bersama sebelas orang lain. Dalam catatan AJI, penahanan Neil dan Rebecca ini menambah daftar jurnalis asing yang ditangkap di Indonesia. Sebelumnya, terdapat dua jurnalis asal Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang ditangkap di Wamena, Papua.

INEZ CHRISTYASTUTI HAPSARI

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

2 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

31 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

36 hari lalu

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

Baca Selengkapnya

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

36 hari lalu

Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Baca Selengkapnya

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

22 Februari 2024

Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.

Baca Selengkapnya

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.

Baca Selengkapnya

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat

Baca Selengkapnya

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.

Baca Selengkapnya

AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

11 Februari 2024

AJI dan Mahasiswa Kediri Gelar Mimbar Bebas Darurat Demokrasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri bersama organisasi mahasiswa menggelar mimbar bebas bertajuk 'Darurat Demokrasi' di Kediri, Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Selengkapnya