Salim Kancil Dibunuh: Ini Indikasi Polisi Diduga Bermain

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 1 Oktober 2015 08:04 WIB

Kartu tanda penduduk Salim alias Kancil (52) warga penolak tambang pasir yang mejadi korban tindak kekerasan di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menuding Kepolisian Resort Lumajang mengabaikan pembunuhan Salim alias Kancil warga Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, 26 September lalu. Sebab 15 hari sebelum Salim dibunuh, atau tanggal 11 September 2015, dia ditemani warga desa menyambangi kantor Polres Lumajang untuk meminta perlindungan.

"Sebab tanggal 10 September, Salim dan Tosan diancam akan dibunuh oleh sekelompok preman bersenjata celurit dan bondet (bom ikan)," kata Manajer Kampanye Jatam Ki Bagus Hadikusumo ketika dihubungi Tempo, Rabu, 30 September 2015.

Sayangnya Polres Lumajang tidak memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Bagus mengatakan, Polres Lumajang hanya mengeluarkan surat pemberitahuan nama-nama penyidik yang bertugas mengusut ancaman pembunuhan tersebut.

Bagus sangat menyayangkan tanggapan Polres Lumajang yang lamban. Menurut Bagus, jika Polres Lumajang bergerak cepat dan memberikan perlindungan, kecil kemungkinan Salim tewas terbunuh.

Jaringan Advokasi Tambang pun mendesak Badan Reserse dan Kriminal Polri mengambil alih kasus pembunuhan Salim. Alasannya, Bagus dan kawan-kawannya tak percaya dengan upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lumajang.

"Sebab baru menyidik, Polres sudah nyatakan kalau pengeroyokan itu konflik horisontal dan tidakan spontan masyarakat," kata dia. "Kami harap Bareskrim bisa usut sampai otak pembunuhan Salim."


Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Salim Kancail Berpulang, Ke Mana Perginya Rasa Kemanusiaan?

Polres Lumajang telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil. Dari 22 tersangka, Polres Lumajang menahan 20 orang. Dua tersangka lainnya tak ditahan lantaran berusia 16 tahun. Polisi mengenakan pasal yang berbeda kepada 22 tersangka tersebut. Sebanyak enam orang dari 22 orang tersangka akan dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengroyokan, sedangkan sebanyak 14 orang tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP yang akan di junctokan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Soal pembiaran laporan oleh polisi juga disuarakan oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera. Juru bicara PT IMMS, Agus Amir, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah pernah melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi milik mereka ke kepolisian dari tingkat Kepolisian Sektor hingga Kepolisian Daerah Jawa Timur. Namun laporan IMMS itu tak pernah digubris.

Merasa laporannya tak ditanggapi, PT IMMS pun melaporkan masalah ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri. "Materi laporannya adalah aparat penegak hukum di Polres Lumajang, Polsek Pasirian, Direkrimsus Polda Jatim yang diduga telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan kewajiban sebagai aparat penegak hukum di wilayahnya," ujar Agus kepada Tempo di Lumajang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lumajang, Ajun Komisaris Heri Sugiyono membantah ihwal tudingan pembiaran itu. "Kami sudah melakukan tindakan. Bahkan ada beberapa yang sudah dimejahijaukan dan sudah ada yang diputus," kata Heri.

INDRA WIJAYA| DAVID PRIYASIDHARTA


Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Salim Kancail Berpulang, Ke Mana Perginya Rasa Kemanusiaan?

Berita terkait

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

11 jam lalu

Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.

Baca Selengkapnya

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

2 hari lalu

OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri

Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

2 hari lalu

Polri akan Rekrut 600 Orang untuk Program Ketahanan Pangan, Pendaftaran Dibuka Desember

Sosialisasi rekrutmen personel ketahanan pangan Polri dilakukan November dan mulai dibuka pendaftaran pada Desember.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

7 hari lalu

Prabowo Ungkap Ada 6 Peraih Adhi Makayasa di Kabinet Merah Putih

Presiden Prabowo merasa beruntung atas peran para lulusan terbaik akademi militer dari matra TNI dan Polri yang memperkuat Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya

Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

9 hari lalu

Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

Kompolnas, Senioritas serta pengalaman calon Wakapolri di berbagai satker/satwil Polri juga menentukan

Baca Selengkapnya

IPW Prediksi 2 Sosok Kandidat Kepala Kortas Tipikor Polri

10 hari lalu

IPW Prediksi 2 Sosok Kandidat Kepala Kortas Tipikor Polri

IPW menyebut dua nama perwira tinggi Polri yang berpengalaman dalam menangani tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Polri: Pembentukan Kortastipidkor Tunggu Perpol

10 hari lalu

Polri: Pembentukan Kortastipidkor Tunggu Perpol

Perpol akan mengatur penyelarasan lintas sektoral antara Kortastipidkor dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Baca Selengkapnya

69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

10 hari lalu

69 WNI Terlibat Judi Online Didepak Filipina, Tiba Bergelombang di Tanah Air

Para WNI yang dideportasi dari Filipina ini bekerja sebagai operator scamming maupun judi online yang tidak memenuhi target sehingga disekap.

Baca Selengkapnya

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

11 hari lalu

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi

Baca Selengkapnya

Respons Polri atas Masuknya Dua Personel Korps Bhayangkara dalam Kabinet Prabowo

11 hari lalu

Respons Polri atas Masuknya Dua Personel Korps Bhayangkara dalam Kabinet Prabowo

Dua personel Polri, Agus Andrianto dan Purwadi Arianto, masuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya