Salim Kancil Dibunuh: Ini Indikasi Polisi Diduga Bermain

Reporter

Editor

Febriyan

Kamis, 1 Oktober 2015 08:04 WIB

Kartu tanda penduduk Salim alias Kancil (52) warga penolak tambang pasir yang mejadi korban tindak kekerasan di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. TEMPO/David Priyasidharta

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menuding Kepolisian Resort Lumajang mengabaikan pembunuhan Salim alias Kancil warga Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, 26 September lalu. Sebab 15 hari sebelum Salim dibunuh, atau tanggal 11 September 2015, dia ditemani warga desa menyambangi kantor Polres Lumajang untuk meminta perlindungan.

"Sebab tanggal 10 September, Salim dan Tosan diancam akan dibunuh oleh sekelompok preman bersenjata celurit dan bondet (bom ikan)," kata Manajer Kampanye Jatam Ki Bagus Hadikusumo ketika dihubungi Tempo, Rabu, 30 September 2015.

Sayangnya Polres Lumajang tidak memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Bagus mengatakan, Polres Lumajang hanya mengeluarkan surat pemberitahuan nama-nama penyidik yang bertugas mengusut ancaman pembunuhan tersebut.

Bagus sangat menyayangkan tanggapan Polres Lumajang yang lamban. Menurut Bagus, jika Polres Lumajang bergerak cepat dan memberikan perlindungan, kecil kemungkinan Salim tewas terbunuh.

Jaringan Advokasi Tambang pun mendesak Badan Reserse dan Kriminal Polri mengambil alih kasus pembunuhan Salim. Alasannya, Bagus dan kawan-kawannya tak percaya dengan upaya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Lumajang.

"Sebab baru menyidik, Polres sudah nyatakan kalau pengeroyokan itu konflik horisontal dan tidakan spontan masyarakat," kata dia. "Kami harap Bareskrim bisa usut sampai otak pembunuhan Salim."


Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Salim Kancail Berpulang, Ke Mana Perginya Rasa Kemanusiaan?

Polres Lumajang telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus pembunuhan Salim Kancil. Dari 22 tersangka, Polres Lumajang menahan 20 orang. Dua tersangka lainnya tak ditahan lantaran berusia 16 tahun. Polisi mengenakan pasal yang berbeda kepada 22 tersangka tersebut. Sebanyak enam orang dari 22 orang tersangka akan dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengroyokan, sedangkan sebanyak 14 orang tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP yang akan di junctokan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Soal pembiaran laporan oleh polisi juga disuarakan oleh PT Indo Modern Mining Sejahtera. Juru bicara PT IMMS, Agus Amir, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah pernah melaporkan adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi milik mereka ke kepolisian dari tingkat Kepolisian Sektor hingga Kepolisian Daerah Jawa Timur. Namun laporan IMMS itu tak pernah digubris.

Merasa laporannya tak ditanggapi, PT IMMS pun melaporkan masalah ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri. "Materi laporannya adalah aparat penegak hukum di Polres Lumajang, Polsek Pasirian, Direkrimsus Polda Jatim yang diduga telah melakukan pembiaran dan tidak melakukan kewajiban sebagai aparat penegak hukum di wilayahnya," ujar Agus kepada Tempo di Lumajang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lumajang, Ajun Komisaris Heri Sugiyono membantah ihwal tudingan pembiaran itu. "Kami sudah melakukan tindakan. Bahkan ada beberapa yang sudah dimejahijaukan dan sudah ada yang diputus," kata Heri.

INDRA WIJAYA| DAVID PRIYASIDHARTA


Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Salim Kancail Berpulang, Ke Mana Perginya Rasa Kemanusiaan?

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

17 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya