TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotik berupa sabu seberat 6,6 kilogram dari tiga kasus berbeda yang diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pemusnahan barang bukti narkotik yang ke-17 kalinya dalam tahun 2015 dilakukan di halaman parkir belakang gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu, 30 September 2015.
"Total barang bukti sabu yang disita seberat 6.724,9 gram. Sebanyak 53 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sehingga yang dimusnahkan seberat 6.671,9 gram," ujar juru bicara BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi yang turut hadir di lokasi pemusnahan.
Dalam keterangan persnya, Slamet bercerita kasus pertama berhasil diungkap setelah BNN mendapatkan informasi terkait kiriman mencurigakan yang berasal dari Tiongkok ke Pontianak. Akhirnya, pada 24 Agustus 2015, BNN berhasil menangkap Juliansyah, 35 tahun, saat menerima paket berisi sabu seberat 1,3 kilogram di sebuah kantor jasa pengiriman barang. Juliansyah kemudian menunjukkan lokasi sang pengendali, yakni Saparudin, 40 tahun, yang beberapa jam kemudian juga ditangkap di kontrakan Juliansyah di daerah Yusuf Karim, Pontianak.
Dalam kasus yang kedua, sabu juga dikirimkan dari Tiongkok serta dialamatkan kepada seseorang bernama Mohammad Rafis Ramli di sebuah rumah di kawasan Jakarta Pusat. Paket yang berisi sabu seberat 2,7 kilogram tersebut diamankan pada 1 September 2015. Sampai saat ini sang penerima paket masih dalam proses pengejaran petugas.
Dalam kasus yang ketiga, BNN menangkap dua orang tersangka, yaitu Markus Kinsley, 40 tahun, dan Dewi Anggraini, 28 tahun, di kawasan Wirogunan, Yogyakarta, pada 1 September 2015. Dari kedua WNI yang merupakan pasangan suami istri ini BNN menyita sabu seberat 2,6 kilogram. "Mereka disuruh orang Nigeria untuk mengambil paket di Yogya. Ketiganya bertemu di Tanah Abang," ujar salah seorang penyidik.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka yang saat ini sudah ditahan oleh BNN tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," ujar Slamet.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap
23 jam lalu
Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.
Baca SelengkapnyaKKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan
41 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah
54 hari lalu
KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaTNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung
55 hari lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan
29 Februari 2024
BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Baca SelengkapnyaPria Ini Ditemukan Tewas Setelah Dikejar BNN
28 Januari 2024
Pria berinisial AR sudah menjadi target BNN Tanjung Jabung Timur karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Baca SelengkapnyaKDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi
14 Januari 2024
Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol
8 Januari 2024
Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan
7 Januari 2024
Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?
3 Januari 2024
KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca Selengkapnya