TEMPO.CO, Malang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan korban kasus penolakan tambang pasir yang menyebabkan terbunuhnya Salim Kancil di Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang. Tim diturunkan ke Lumajang sejak Kamis pekan lalu.
LPSK meminta masyarakat untuk tidak takut memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. "Masyarakat jangan takut untuk memberikan kesaksian di Kepolisian," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 30 Oktober 2015.
Perlindungan juga akan di diberikan kepada Tosan, korban penganiayaan yang mengalami luka berat. Tosan tengah menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Jika dibutuhkan, LPSK akan menyediakan rumah aman bagi saksi dan korban. Tujuannya memberikan jaminan keamanan agar para saksi memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
LPSK, menurut Abdul Haris, memantau penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan salah seorang penolak tambang, Salim alias Kancil tewas. Korban tewas dengan luka parah setelah dianiaya oleh sekitar 30 orang. Kini, polisi telah menetapkan 22 tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda. (Lihat video Kronologi Penganiayaan Salim Kancil, Diseret Hingga Disetrum, Teka-teki Pembunuhan Salim Kancil)
"Polisi harus mengungkap siapa aktor dibalik kasus ini," ujar Abdul Haris. Untuk itu, dibutuhkan keterangan saksi yang mengetahui dan melihat langsung kejadian penganiayaan tersebut. Perlindungan saksi dan korban dijamin Undang Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang perlindungannsaksi dan korban.
"Saksi yang melihat, dan mengetahui aksi penganiayaan agar bekerjasama dengan polisi," ujarnya. Bagi saksi yang terancam keselamatannya akan mendapat perlindungan dari LPSK. Perlindungan itu tidak hanya berlaku pada saksi, tapi juga berlaku pada keluarga saksi.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, LPSK telah menerima permohonan perlindungan saksi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Total sebanyak 12 orang yang akan mendapat perlindungan. Seluruh syarat dan ketentuan permohonan perlindungan untuk saksi telah lengkap. "Perlindungan saksi dan korban segera diproses," ujar Edwin.
EKO WIDIANTO
Baca juga:
Kisah Salim Kancil Disetrum, Tak Juga Tewas: Inilah 3 Keanehan
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?
Berita terkait
Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum
16 jam lalu
Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden
Baca SelengkapnyaHarga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif
3 hari lalu
Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri
4 hari lalu
Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?
Baca SelengkapnyaRektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat
5 hari lalu
Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.
Baca SelengkapnyaLPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan
9 hari lalu
Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir
11 hari lalu
Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/
Baca Selengkapnya10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah
13 hari lalu
Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.
Baca SelengkapnyaJATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya
29 hari lalu
Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?
Baca SelengkapnyaKorupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun
30 hari lalu
Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaRamai soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Fluktuasi Saham TINS dan Analisisnya
30 hari lalu
Pergerakan saham PT Timah Tbk. atau TINS terpantau berfluktuatif usai terkuaknya kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP. Begini analisisnya.
Baca Selengkapnya