Soal Pilkada Calon Tunggal, KPU Segera Jalankan Putusan MK  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 29 September 2015 17:33 WIB

Komisioner Bawaslu Nasrullah (kiri) bersama Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro dan Ketua DPP PAN Yandri Susanto (kanan), mengikuti diskusi dengan calon tunggal Kepala Daerah, di Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jakarta, 7 Agustus 2015. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengatakan siap menjalani putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengakomodasi calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah serentak. KPU segera merevisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Logistik Pilkada serta PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan demi menyesuaikan dengan putusan itu.

"Kami juga perlu mempelajari implikasi putusan ini terhadap pelaksanaan pilkada, terutama untuk daerah-daerah yang jumlah calonnya kurang dari dua," kata komisioner KPU, Arief Budiman, di kantornya, Selasa, 29 September 2015.

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan calon tunggal boleh menjadi peserta pilkada. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebutkan, rakyat yang memiliki hak pilih bisa menyetujui atau tidak menyetujui calon tunggal dalam pilkada nanti.

"Surat suara didesain sedemikian rupa sehingga memungkinkan rakyat (pemilih) menyatakan pilihan 'Setuju' atau 'Tidak Setuju' yang dimaksud," kata ketua majelis hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan siang tadi.

Putusan ini berpengaruh besar bagi tiga daerah yang pilkada-nya sudah dinyatakan ditunda hingga 2017 karena hanya memiliki calon tunggal. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Tengah), dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur). Ketiga daerah ini telah menghentikan tahapan pilkada-nya sejak munculnya keputusan penundaan.

Untuk tiga daerah itu, kata Arief, KPU perlu mengkaji beberapa hal lebih dulu. Dia mengatakan, di antaranya, KPU harus melihat kondisi anggaran apakah masih tersedia atau tidak. Selain itu, pihaknya harus melihat kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang telah diberhentikan. "Kami teliti lagi apakah mereka masih memenuhi syarat atau tidak. Jangan-jangan sudah gabung partai," katanya.

Pengadaan logistik juga menjadi pertimbangan, mengingat waktu pelaksanaan pilkada tinggal dua bulan lagi. "Kita kan perlu produksi dan distribusi," ujarnya. Bila semua hal itu terpenuhi, pilkada 2015 akan dilaksanakan serentak di 269 daerah sesuai dengan rencana awal.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya