MK Bolehkan Calon Tunggal di Pilkada, Ada Dissenting Opinion  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 29 September 2015 16:50 WIB

Armuji (tengah) berorasi saat melakukan penolakan UU Pilkada, di depan Gedung DPRD Kota Surabaya, 3 Oktober 2014. Aksi diikuti ratusan massa dan meminta seluruh rakyat dan unsur demokratik untuk menyatukan sikap menolak UU Pilkada yang mengkebiri suara rakyat. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, menolak bila pemilihan kepala daerah mengakomodasi calon tunggal. Hal ini disampaikannya saat membacakan pendapat pribadi (dissenting opinion) dalam putusan MK tentang calon tunggal. Ia menganggap bakal ada penyelundupan hukum dengan putusan ini.

"Hal tersebut dikhawatirkan akan melahirkan liberalisasi yang dilakukan para pemilik modal untuk “membeli” partai politik guna hanya mencalonkan satu pasangan saja, sehingga kesempatan untuk menang bagi calon independen tipis," kata Patrialis saat membacakan pendapatnya, Selasa, 29 September 2015.

Ia berpendapat, apabila membenarkan adanya calon tunggal, MK terlalu jauh masuk pada kewenangan pembentuk undang-undang. "Pada dasarnya, UU telah mengakomodasi: apabila pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah kurang dari dua, diadakan penundaan. Seyogianya, bagi daerah yang calonnya kurang dari dua pasangan calon, pemilihan tersebut ditunda sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan pembuat undang-undang. Tanggung jawab untuk memenuhi pasangan calon tersebut berada pada parpol-parpol yang berhak mencalonkan calon kepala daerah," ucapnya.

Karena itu, ia menolak bila MK justru mengatur adanya referendum dalam pilkada atau dengan menyetujui atau tidak calon tunggal.

"Kedudukan calon tunggal dalam pilkada dilihat dari asas pemilu: langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Keberadaan calon tunggal pada dasarnya meniadakan kontestasi. Pemilu tanpa kontestasi hakikatnya bukan pemilu yang senapas dengan asas luber dan jurdil. Hak-hak untuk memilih dan hak untuk dipilih akan terkurangi dengan adanya calon tunggal, karena pemilih dihadapkan pada pilihan artifisial (semu)," ujar Patrialis.

Dalam sidang putusan itu, hanya Patrialis Akbar yang memiliki pendapat berbeda dengan hakim lain. Namun amar putusan MK akhirnya tetap mengakomodasi calon tunggal lewat referendum. "Bahwa pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon dilakukan dengan memberi kesempatan kepada rakyat untuk setuju atau tidak setuju dengan surat suara yang didesain sedemikian rupa," tutur hakim MK, I Gede Dewa Palguna.

Dengan diakomodasinya calon tunggal, pilkada di tiga daerah yang telah ditunda hingga 2017 berpeluang kembali akan dilaksanakan serentak pada 2015. Tiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timur Tengah Utara. "Apabila lebih banyak yang memilih setuju, calon ditetapkan sebagai kepala daerah. Sebaliknya, bila rakyat memilih tidak setuju, pemilihan ditunda hingga pemilihan selanjutnya," kata Palguna.

INDRI MAULIDAR




Berita terkait

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

2 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

3 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

4 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

6 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya