SAH: MK Setuju Pilkada dengan Calon Tunggal  

Reporter

Selasa, 29 September 2015 15:02 WIB

Dengan mengenakan spanduk berisi protes, massa pendukung Wali Kota Risma melakukan aksi di kantor KPU Kota Surabaya, 11 Agustus 2015. Mereka berniat mendaftarkan sepasang sapi apabila tidak ada pasangan calon lain dalam Pilkada Kota Surabaya. FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terhadap uji materi lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mengenai jumlah peserta dalam pilkada. Dalam putusannya, MK menyatakan mengakomodir calon tunggal dalam pilkada serentak pada Desember 2015 alias peserta pilkada boleh hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

"Bahwa pemilihan kepala daerah yang hanya oleh diikuti satu pasangan calon dilakukan dengan memberi kesempatan kepada rakyat untuk setuju atau tidak setuju dengan surat suara yang didesain sedemikian rupa," kata hakim Konstitusi, I Gede Dewa Palguna, saat membacakan putusan mengenai uji materi calon tunggal, Selasa, 29 September 2015.

BERITA MENARIK
Ini Duit yang Dipakai Setya Novanto Cs & Ahok: Siapa Boros?
Kisah Artis Anisa Rahma Diusik Roh Gaib, Merinding dan...

Meski setuju dengan uji materi itu, tapi MK tidak setuju dengan permintaan pemohon memasukkan kotak kosong dalam pemilihan. MK lebih setuju bila dalam pemilihan nanti, rakyat tinggal memilih apakah setuju dengan pasangan yang ada atau tidak, mirip pemilihan dengan sistem referendum.

"Apabila lebih banyak memilih setuju maka ditetapkan sebagai kepala daerah. Sebaliknya, bila rakyat memilih tidak setuju, maka pemilihan ditunda hingga pemilihan selanjutnya," kata Palguna.

Uji materi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah diajukan oleh pengamat politik Effendi Gazali dan dosen Universitas Universitas Airlangga, Surabaya, Yayan Sakti Suyandaru. Keduanya menggugat lima pasal dalam UU Pilkada seperti Pasal 49 ayat 8 dan 9, Pasal 50 ayat 8 dan 9, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, serta Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6.

Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai peserta pilkada minimal diikuti oleh dua pasangan calon. Menurut para penggugat, pasal-pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemilihan kepala daerah. Mereka berpendapat beleid dalam lima pasal di UU Pilkada tersebut dapat menghambat rakyat menyampaikan hak konstitusionalnya.

PRESIDEN JOKOWI DISERANG
SBY: Kalau Ada yang Mau Kudeta, Saya Paling Depan Menolak!
Rachma Serang Jokowi, Ruhut: Dia Presiden Kehendak Tuhan!


MK sejalan dengan pendapat penggugat. Menurut Palguna, UU saat ini memberi ketidakpastian hukum. Sebab dengan adanya penundaan pilkada karena hanya diikuti satu pasangan calon, telah menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih. "Andai kata penundaan dibenarkan, tidak ada jaminan hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat dipenuhi dalam pemilihan selanjutnya," kata Palguna.

Dengan diakomodirnya calon tunggal dalam putusan MK tersebut, maka pelaksanaan pilkada di tiga daerah yang sebelumnya ditunda oleh KPU pada 2017 mendatang, bepeluang kembali digelar secara serentak pada tahun ini. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; dan Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.

INDRI MAULIDAR

BACA JUGA
Penolak Tambang Dibunuh, Si Anak Tunjuk Penjemput Ayahnya
Begini Kisah Kampus Terima 50, Tapi Luluskan 500 Mahasiswa

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

14 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya