Kasus KY vs Hakim Sarpin, Pengacara Minta Tidak Dilanjutkan  

Reporter

Senin, 28 September 2015 19:47 WIB

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Taufiqurrohman, Dedi J. Syamsudin, mengatakan ia meminta Badan Reserse dan Kriminal untuk tidak melanjutkan perkara yang melibatkan Komisioner Komisi Yudisial dengan Hakim Sarpin Rizaldy. "Jadi kita sudah sampaikan tadi di atas (Bareskrim) bahwa kami tidak mau melanjutkan lagi masalah ini," kata Dedi seusai pemeriksaan Taufiqurrohman dan Suparman di Markas Besar Polisi RI, Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2015.

Untuk meringankan hukuman, Komisi meminta kepada penyidik untuk menghadirkan empat saksi ahli agar secepatnya diperiksa. Saksi ahli yang diajukan di antaranya, ahli administrasi negara Zaenal Mochtar Arifin dan Ridwan HR, ahli komunikasi politik Effendi Ghazali, dan Kriminolog Ferdinand Andi Lohlo dan Eva Zulfa. "Mereka (Bareskrim) akan secepatnya memproses memanggil saksi ahli," kata Dedi.

Kedatangan Taufiqurrohman Suhari hari ini adalah panggilan kedua oleh Bareskrim terkait masalah berkas yang dinyatakan P19 oleh kejaksaan. "Kami sengaja tidak datang pada panggilan pertama karena kami menyakini bahwa menurut dewan pers, permasalahan ini adalah sengketa tentang pemberitaan," kata Dedi.

Pada 2012 telah ada nota kesepahaman antara Bareskrim dengan Dewan Pers. Oleh karena itu KY sudah melayangkan surat kepada Bareskrim untuk menunggu dulu keputusan dari dewan pers apakah ini ranah pidana atau hanya sebagai etik. "Karena ini kan hanya internal pengawas hakim dan hakim," kata Dedi.

Dedi meyakini bahwa yang dikomentari kliennya adalah putusan dari hakim Sarpin sendiri, bukan atas nama orang per orang. Putusan itu adalah produk hukum. "Kalau keputusan hakim sarpin akhirnya di-judicial review di MK, kami harus tetap menghormati," Dedi menambahkan.

Selain itu, KY juga berdiskusi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bahwa ia akan melaporkan Sarpin terkait penghinaan pejabat publik. Sarpin pernah melontarkan kata 'muak' yang ditujukan kepada dua komisioner KY tersebut. "Walaupun perkara sebelumnya selesai, kami akan tetap melaporkan Sarpin balik dengan tuduhan pencemaran nama baik," katan Dedi.

Taufiqurrohman diperiksa lantaran hakim Sarpin melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik. Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan dengan dalih tidak sesuai dengan peraturan. Selain itu, Budi Gunawan dinilai bukan pejabat negara atau aparatur negara.

Tak hanya Taufiqurrohman, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI juga menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Saat itu, Taufiqurrohman dan Suparman menilai Sarpin sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sebabnya, saat itu penetapan tersangka tidak masuk dalam obyek praperadilan. Tak senang, Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim.

LARISSA HUDA

Berita terkait

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

6 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

22 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya