Bupati Purwakarta Cabut Izin Toko yang Jual Rokok ke Pelajar

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 25 September 2015 10:09 WIB

Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress

TEMPO.CO, Purwakarta - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang pemilik warung, toko dan minimarket menjual rokok kepada pelajar dan anak di bawah umur. "Larangan mulai efektif diberlakukan per 1 Okober 2015," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, kepada Tempo, Jumat, 25 September 2015.

Larangan merokok diberlakukan, kata Dedi, karena melihat realitas di lapangan anak-anak sekolah dan anak di bawah umur begitu mudahnya mendapatkan rokok. Bahkan, pedagang dan toko seperti sengaja menjualnya dengan cara ketengan (satuan). "Jika pemilik warung, toko dan minimarket tetap membandel pasca dikeluarkannya larangan ini, kami akan mencabut ijin usahan atau langsung menutupnya," katanya.

Larangan dan sanksi merokok serta berjualan rokok tersebut termaktub dalam Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2015 tentang Daerah Berbudaya. Dalam aturan ini, para orang tua juga dilarang menyuruh anak-anak untuk membeli rokok. "Bentuk larangannya yakni tidak boleh menyuruh anaknya membelikan rokok. Kalau mau orang tua mau merokok, beli sendiri saja," Dedi menjelaskan.

Menurut Dedi, sejauh ini, anak pelajar dan anak di bawah umur nyaris tak terlindungi oleh aturan yang melarang merokok. Padahal, bahayanya begitu besar terhadap kesehatan jantung, paru-paru, gangguan saraf dan menurunkan tingkat kecerdasan buat anak-anak tersebut."Kami sangat khawatir, generasi muda mendatang tidak produktif dan kreatif gara-gara menjadi pecandu rokok," Dedi mengungkapkan kekhawatirannya. (Lihat video Kontroversi Pasal Kretek dalam RUU Kebudayaan)

Untuk mengecek kesehatan pelajar dan anak di bawah umur dari gangguan bahaya merokok pasca dikeluarkan larangan merokok tersebut, pihaknya akan menerjunkan tim medis khusus yang rutin melakukan tes kesehatan ke sekolah sekolah.

Adapun pengawasan terhadap para pemilik warung dan rokok akan dilakukan oleh Hansip atau Badega Lembur, sedangkan untuk minimarket pengawasannya akan dilakukan oleh anggota Satpol PP.

Bagi pelajar yang masih kedapatan merokok, kata Dedi, akan dikenai sanksi tidak naik kelas dan pencabutan subsidi pendidikan dan kesehatannya. Dan untuk orang tua yang kedapatan masih menyuruh anaknya membeli rokok, sanksinya pencabutan subsidi pendidikan dan kesehatan. "Jadinya adilkan!," Dedi mengimbuhkan.

Salah seorang warga Kecamatan Campaka, Hasyim, mengapresiasi adanya larangan merokok bagi pelajar dan larangan menjual rokok kepada pelajar dan anak dibawah umur tersebut. "Jujur, di rumah, anak masih bisa diawasi orang tua. Tapi, di luar mereka bebas membeli rokok karena pemilik warung, rokok dan minimarket tak pernah menolaknya," ujarnya.

NANANG SUTISNA

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

27 Agustus 2023

Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta periode 2018 -2023 belum lama ini mengundurkan diri karena berniat nyaleg. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya