Bagaimana DPR Selundupkan Pasal Rokok di RUU Kebudayaan?  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 23 September 2015 05:59 WIB

Lembaga peduli anak Gagas Foundation, di Mataram melakukan aksi Hari Anti Tembakau. Dimulai dari depan SMAN 5 Mataram, mereka membersihkan puntung rokok yang berserakan di jalanan hingga ke lokasi kegiatan kampanye sejauh satu kilometer, 31 Mei 2015. TEMPO/SUPRIYANTHO KHAFID

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dituding menyelundupkan pasal ihwal kretek dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Dengan masuknya pasal ini, rokok kretek akan dilindungi sebagai warisan kebudayaan.

“Kretek kami masukkan dalam RUU Kebudayaan sebagai warisan budaya karena sifatnya yang unik. Tidak ada di dunia lain tradisi meramu tembakau dengan cengkeh kecuali di Indonesia,” kata Taufiqul Hadi, anggota Badan Legislasi dari Fraksi NasDem, Senin 21 September 2015. Meski mengakui memasukkannya, Taufiq enggan disebut telah menyelundupkan pasal tersebut.

Masuknya pasal ini mendapat tentangan dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. “Mengapa mesti kretek? Keris saja tidak dimasukkan. Kenapa pula disebut khusus sebagai salah satu warisan budaya?” kata Kartono Mohamad, penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Ia melihat dimasukkannya pasal kretek ini dipaksakan tanpa mempertimbangkan aspek kesehatan rakyat.

Dalam draf RUU Kebudayaan, kretek tradisional masuk dalam Ayat 1 Pasal 37 tentang penghargaan, pengakuan, dan perlindungan sejarah serta warisan budaya. Penjelasan pasal kretek ini ada dalam Pasal 49.

Karena merupakan warisan budaya, pemerintah diminta membuat inventarisasi dan dokumentasi; memfasilitasi pengembangan kretek tradisional; mensosialisasinya, mempublikasikan, dan mempromosikan kretek tradisional. Pemerintah juga wajib membuat festival kretek tradisional dan melindunginya.

Menurut Kartono, kewajiban ini membuat pemerintah justru mempromosikan hal yang membahayakan publik. “Dibikin festival kretek itu sama saja menyuruh anak merokok. Para penyelundup pasal kretek ini tidak mempedulikan bahwa tembakau untuk kretek itu 60 persen impor,” ujar Kartono.

Anggota Komisi Kebudayaan, Yayuk Sri Rahayu, mengakui Baleg-lah yang memasukkan pasal kretek. “Tapi kami menyetujui pasal itu dimasukkan, karena tradisi mengisap kretek ada di tiap desa,” kata Yayuk, Kamis lalu, kepada Tempo. Ia menjelaskan, tahapan di Badan Legislasi sudah selesai. “Kami setuju untuk membawanya di rapat paripurna DPR.”

Menurut Taufiq, saat mendiskusikan soal rancangan undang-undang tersebut dengan komisi (harmonisasi), ada salah seorang anggota Badan Legislasi yang mengusulkan agar kretek diakui sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia. “Oleh Komisi X, mereka sepakat bahwa kretek akan kita akui sebagai warisan budaya Indonesia,” ujar Taufiq. Harmonisasi berlangsung sejak Juni hingga 14 September lalu.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kacung Marijan, memilih tidak mengomentari hadirnya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. “Nanti saya lihat dulu, tunggu draf finalnya dari DPR,” ujarnya pada Jumat lalu.

Menurut Kacung, RUU Kebudayaan bertujuan mengatur pemerintah mengelola kebudayaan dan memfasilitasinya. “Posisi pemerintah dalam RUU adalah bagaimana mengelola kebudayaan,” ucapnya.

Kacung tidak menampik anggapan bahwa tradisi mengisap kretek merupakan bagian dari kebudayaan lantaran berlangsung turun-temurun. Tapi, kata dia, kebudayaan itu bisa baik dan buruk. “Tenung itu bagian dari kebudayaan. Tapi apa kita akan melestarikan kebudayaan yang tidak baik?” ucapnya.

ISTIQOMATUL HAYATI

Catatan: Artikel ini sebelumnya dimuat di Koran Tempo edisi 22 September dengan judul "DPR Selundupkan Pasal Rokok".

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya