Menkopolhukam Luhut Panjaitan dan Menkumham Yasona Laoly. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan memotivasi kepala daerah agar tidak takut menghadapi segala rintangan dalam proses pembangunan di daerah. Dalam rapat koordinasi penyerapan anggaran yang digelar di Bandung, Luhut menjamin terbuka menerima semua laporan masalah dari kepala derah.
Penegasan Luhut disampaikan menyikapi keluhan sejumlah wali kota dalam pertemuan itu. Di antaranya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Wali Kota Bogor Bima Arya. Dalam forum itu, Bima Arya mengeluhkan para pegawai negeri sipil di lingkungannya yang ketakutan menggunakan anggaran. Mereka cemas mengurus anggaran karena takut berujung pada proses hukum.
Luhut meminta semua kepala daerah di Jawa Barat yang hadir dalam forum rapat koordinasi tersebut bekerja dengan sungguh-sungguh. "Anda-anda ini masih muda, masih umur 40-an, masa depan kalian masih jauh. Tapi mari bekerja. Sampai kapan mau begini? Kita masih terkotak-kotak, mikir salah orang, dosa orang. Tanya dirimu yang paling dalam. Apa kau bersih? Apa pantas mengklaim dirimu bersih?" kata Luhut.
Selain itu, Luhut meminta semua kepala daerah lebih kompak. Jika terdapat masalah, dia mengimbau para kepala daerah agar langsung menghubunginya. "Kalau Anda ada masalah, saya ulangi, saya Menteri Polhukam. Kalau ada masalah, kontak saya. Kita cari bagaimana solusinya. Don't ever ragu-ragu, deh. Saya promise, datang ke saya, kita ngomong. Sepanjang aturannya benar, saya akan bersama-sama Anda untuk menghadapinya," ujar Luhut.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
18 hari lalu
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.