Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis berjalan bersama pendukungnya sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Agustus 2015. OC Kaligis menjalani sidang karena menjadi tersangka kasus suap terhadap hakim dan panitera PTUN di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis lagi-lagi menyampaikan komplain kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kaligis tak bosan-bosan memohon kepada hakim untuk mencabut pemblokiran rekeningnya.
Kaligis mengatakan duit dalam rekening ia butuhkan untuk membayar gaji karyawannya. "Saya tak bisa bayar gaji karena diblokir, KPK saja yang bayar gaji mereka," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor, Selasa, 22 September 2015.
Menurut Kaligis, ia juga tak bisa meminjam duit untuk menalangi gaji karyawan. Musababnya, status dirinya sebagai terdakwa membuat orang enggan meminjamkan duit.
Atas permintaan Kaligis, hakim ketua Sumpeno mengatakan akan mempertimbangkannya. "Masih perlu waktu untuk memutuskan," ujar Sumpeno. "Kalau bisa keputusannya sebelum jatuh tempo bayar listrik," tutur Kaligis. "Kalau tidak nanti di kantor pakai lilin." Celetukan Kaligis itu pun memancing gelak para hadirin di ruang sidang.
KPK mendakwa Kaligis terlibat dalam kasus suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan anak buah klien Kaligis (Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti) sebagai tersangka. Duit suap diserahkan lima kali antara bulan April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
4 Maret 2024
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.