TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak semua eksepsi yang diajukan pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis. Hakim menilai keberatan Kaligis tak berdasar dan meminta perkaranya di pengadilan terus dilanjutkan.
"Menyatakan sah secara hukum dakwaan jaksa penuntut umum dan dapat digunakan sebagai dasar mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama OC Kaligis," kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Selasa, 22 September 2015.
Menurut hakim, dakwaan jaksa telah diuraikan secara jelas dan tak ada alasan untuk menolaknya. Selain itu, hakim menilai keluhan Kaligis yang ia sampaikan dalam eksepsinya tak relevan.
Sebelumnya, Kaligis menyatakan telah menerima perlakuan tak adil dari jaksa seolah ia adalah tahanan teroris. Kaligis menuding jaksa telah melanggar hak asasi manusia dan meminta dakwaan atas dirinya dibatalkan. Semua keberatan itu ditolak hakim. "Karena ditolak, pemeriksaan perkara harus tetap dilakukan," ujar Sumpeno.
KPK mendakwa Kaligis terlibat dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap diberikan untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang menetapkan anak buah klien Kaligis (Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti) sebagai tersangka.
Kaligis bersama M. Yagari Bhastara alias Geri, Gatot Pujo Nugroho, dan Evy Susanti didakwa bersama-sama menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. Mereka juga dituding menyuap Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan. Duit suap diserahkan lima kali antara bulan April dan Juli 2015 di kantor PTUN Medan.
Suap bermula ketika pada 16 Maret 2015 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil anak buah Gatot, Sekretaris Daerah Achmad Fuad Lubis, untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Geri menjadi kuasa hukum Fuad dalam kasus dana bansos itu.
Khawatir namanya terseret, Gatot dan Evy lalu terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kaligis. Pengacara 73 tahun itu lalu menyarankan agar Fuad tak usah datang ke Kejaksaan serta menggugat surat panggilan itu ke PTUN Medan.
Lalu, pada akhir April 2015, Kaligis dan sejumlah anak buahnya—termasuk Geri—menemui panitera Syamsur Yusfan dan hakim Tripeni Irianto untuk berkonsultasi soal gugatan itu. Saat itulah Kaligis memberikan uang suap tahap pertama sejumlah Sin$ 5.000 kepada hakim dan US$ 1.000 kepada panitera.
Uang suap tahap kedua diberikan pada 5 Mei 2015 dan terus berlanjut. Kaligis bahkan meminta uang tambahan kepada Evy sejumlah US$ 25 ribu. Tujuannya untuk diberikan kepada hakim PTUN yang butuh uang tunjangan hari raya.
Atas perbuatannya, ayah artis Velove Vexia itu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas serangkaian pasal itu, Kaligis terancam hukuman 15 tahun penjara.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi
15 hari lalu
Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah
Baca SelengkapnyaProfil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka
32 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.
Baca SelengkapnyaMenghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan
38 hari lalu
Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.
Baca SelengkapnyaO.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun
51 hari lalu
Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaOC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
54 hari lalu
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaTolak Vonis Hakim, Lukas Enembe Ajukan Banding
19 Oktober 2023
Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Otto Cornelis Kaligis mengatakan, pertimbangan hakim yang menyatakan kliennya menerima suap dari Pitun tidak benar.
Baca SelengkapnyaSebelum Minta Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi, Kuasa Hukum Lukas Enembe Pernah Minta Hal Ini
24 Agustus 2023
Kuasa Hukum Lukas Enembe sempat meminta agar kliennya dijadikan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang semakin buruk.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Minta Lukas Enembe Diizinkan Diperiksa Dokter Pribadi dari Singapura
22 Agustus 2023
OC Kaligis mengatakan Lukas Enembe pada sidang pemeriksaan saksi 21 Agustus 2023 lalu menunjukkan tanda sakitnya makin parah.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Sampaikan Surat Keluhan 21 Tahanan Tetangga Lukas Enembe ke Hakim
7 Agustus 2023
OC Kaligis juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali meminta hakim supaya menjadikan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Lukas Enembe Kembali Ajukan Permohonan Kliennya Dijadikan Tahanan Kota
31 Juli 2023
Kondisi ginjal Lukas Enembe disebut hanya berfungsi 4 persen sehingga kadar racun di dalam tubuh tinggi.
Baca Selengkapnya