Ini Jejak Gayus Tambunan Pelesiran ke Luar Sel Sukamiskin
Editor
Maria Rita Hasugian
Senin, 21 September 2015 16:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pria dalam foto yang mirip terpidana Gayus Tambunan, yang heboh di media sosial, diyakini sebagai Gayus. Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Barat I Wayan Sukerta mengatakan membenarkan Gayus sempat ke luar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Saya tidak mengatakan foto itu (diambil) tanggal 9 September. Tapi, fakta yang ada, Gayus diberikan izin untuk menghadiri gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara,” katanya kepada Tempo, 21 September.
Artikel Menarik:
Jurus Mabuk Rizal Ramli: Membantu atawa Merepotkan Jokowi
Mahasiswa-Mahasiswi Ngeganja di Puncak Digrebek, Ada Kondom
Perilaku Gayus selama ini menunjukkan bekas pegawai pajak itu lihai memperalat para penjaga yang mengurungnya. Berikut ini jejak pelarian Gayus.
Gelombang I, pelarian Gayus pada Juli 2010
Gayus ditahan pada Juli 2010, setelah pada Maret 2010, tim yang dipimpin Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi menjemput Gayus di Singapura. Gayus kemudian melenggang ke luar Rumah Tahanan Brimob selama tiga hari. Duit yang dikeluarkan Gayus pada gelombang I ini sebesar Rp 10 juta, yang ia berikan kepada Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi Siswanto alias Iwan.
Gelombang II, Pelarian Gayus pada Agustus 2010
Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Selama Agustus 2010, meskipun ditahan di Rutan Brimob, Gayus leluasa melenggang ke luar rutan. Tercatat, pada bulan tersebut, ia pelesir pada tanggal 1,7-8, 10, 12-15, 17, 19-22, 24, 26-29, dan 31.
Artikel Menarik:
Wah, Gaji Jokowi Jadi Rp 200 Juta, Jebakan Batman Politikus Senayan?
Mahasiswa-Mahasiswi Ngeganja di Puncak Digrebek, Ada Kondom
Kegiatan Gayus pada Agustus itu menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan, Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi Siswanto alias Iwan terbukti menerima suap dari Gayus sebanyak Rp 70 juta.
"Rinciannya, uang bulanan Rp 50 juta dan uang mingguan Rp 20 juta," kata jaksa penuntut umum, Sila Pulungan, yang mendakwa Iwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jumat, 1 April 2011.
Selanjutnya:: gelombang III
<!--more-->
Gelombang III, Pelarian Gayus pada September 2010
Bulan September 2010, Gayus semakin sering berada di luar Rutan Brimob. Pada pemeriksaan Siswanto, tercatat Gayus ke luar Rutan pada 2-5, 7, 11-14, 16-19, 21-26, 28, dan 30. Kegiatan Gayus pada September 2010 menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sempat terbang ke Makao serta Kuala Lumpur selama beberapa hari.
Kocek yang harus dikeluarkan Gayus untuk menyogok selama September pun bertambah banyak. "Selama September 2010, terdakwa Siswanto alias Iwan telah menerima imbalan uang dari Gayus sebesar Rp 70 juta, yaitu uang bulanan Rp 50 juta dan uang mingguan Rp 20 juta," ujar jaksa Sila.
Gelombang IV, Pelarian Gayus pada Oktober 2010
Gayus masih kerap ke luar Rutan Brimob pada Oktober 2010. Tercatat ia keluar pada 1-24 dan 26-31 Oktober. Kegiatan wajib Gayus pun hanya menghadiri sidang yang sudah terjadwal.
Uang yang diterima Siswanto bulan Oktober mencapai Rp 114 juta, dengan rincian uang bulanan Rp 100 juta dan uang mingguan Rp 14 juta.
Gelombang V, Pelarian Gayus pada November 2010
Pelesir Gayus pada November tidak sampai seminggu, yaitu 2, 4-6 November saja. Penyebabnya, ia ditangkap polisi ketika berada di Denpasar, Bali, saat menonton kejuaraan tenis lapangan.
EVAN | PDAT Sumber Diolah Tempo
Artikel Menarik:
Wah, Gaji Jokowi Jadi Rp 200 Juta, Jebakan Batman Politikus Senayan?
Mahasiswa-Mahasiswi Ngeganja di Puncak Digrebek, Ada Kondom