Proses Ganti Rugi Puluhan Berkas Korban Lapindo Masih Ruwet

Reporter

Jumat, 18 September 2015 23:03 WIB

Warga berdoa saat berziarah untuk kerabatnya yang menjadi korban lumpur Lapindo di kawasan Lumpur Lapindo di titik 21 Desa Siring, Kec. Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, 16 Juli 2015. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Sidoarjo - Warga korban lumpur Lapindo yang berkas ganti ruginya masih dianggap bermasaah oleh PT Minarak Lapindo Jaya menyayangkan sikap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pasalnya, Bupati mendukung penyelesaian sengketa nilai ganti rugi atas aset-aset mereka itu lewat jalur pengadilan.

"Kalau Bupati bersikap begitu, maka Bupati tidak tahu permasalahan warga yang sebenarnya. Itu artinya Bupati tidak mengayomi warganya," kata perwakilan korban lumpur, Abdul Fattah, saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 September 2015.

Menurut Fattah, Bupati Saiful Ilah seharusnya berupaya membantu warga untuk menyelesaikan masalah tersebut di luar pengadilan. "Bupati seharusnya turun tangan melakukan audit atau verifikasi ulang berkas warga yang bermasalah itu. Bukan malah mendukung."

Fattah bersama korban lumpur lainnya menolak keras penyelesain masalah itu lewat pengadilan. Sebab, menurut mereka, langkah itu hanya mengulur-ngulur waktu. Selain itu, langkah tersebut hanya menguntungkan Minarak. "Itu hanya akal-akalan Minarak," ucapnya.

Sebelumnya, di hari yang sama, saat menghadiri tasyakuran korban lumpur yang berkas ganti ruginya sudah dibayar, Saiful Ilah mengatakan bahwa untuk korban lumpur yang berkas ganti ruginya masih bermasalah diminta diselesaikan di pengadilan.

"Kalau warga tidak terima ya dimasukkan ke pengadilan. Kalau warga menolak ya nggak bisa selesai. Terus mereka tidak mau ke pengadilan, mau nuntut siapa. Kalau di pengadilan, kita akan bantu," ujar Saiful.

Berkas ganti rugi korban lumpur yang masih dianggap Minarak bermalah ada sebanyak 79 berkas. Jumlah itu sebagian besar karena perbedaan status tanah. Warga tidak menerima tanah miliknya dihitung sebagai status tanah basah, padahal aslinya tanah kering.

Harga per meter tanah kering dengan tanah basah perbedaannya cukup jauh. Tanah basah hanya dihargai Rp 120 ribu per meter. Adapun tanah kering Rp 1 juta. Kerena selisih yang cukup besar itu maka warga tidak terima bila sebagain tanah miliknya diakui tanah basah oleh Minarak.

Sementara itu sampai saat ini berkas ganti rugi korban Lapindo yang sudah cair sebanyak 3.146 dari total 3.324 berkas dengan nilai nominal Rp 693 miliar. Selain masalah status tanah, sisa berkas warga yang belum bisa dicairkan karena masalah waris.

NUR HADI

Berita terkait

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

21 Juni 2023

Terpopuler: Jokowi Tambah Jabatan Luhut, Profil Satelit Satria-1 Senilai Rp 21,4 Triliun

Berita terpopuler: Presiden Jokowi menambah jabatan Luhut Binsar Pandjaitan, profile Satelit Satria-1 senilai Rp 21,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

20 Juni 2023

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

17 April 2023

Apa Kabar Kawasan Lumpur Lapindo di Sidoarjo Saat Ini?

Sudah 17 tahun berlalu, tetapi lumpur lapindo tidak kunjung menunjukkan tanda-tanda akan berhenti. Bagaimana kondisi saat ini?

Baca Selengkapnya

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

2 Februari 2023

Potensi Mineral Litium dari Lumpur Lapindo di Sidoarjo

Badan Geologi ukur kandungan litium, stronsium dan logam tanah jarang dalam sampel endapan lumpur Lapindo. Dari bencana menjadi berkah. Mungkinkah?

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

14 Oktober 2022

DPR Desak Pemerintah Kejar Utang Lapindo, Kemenkeu Serahkan ke Kejaksaan Agung

DPR meminta pemerintah segera menuntaskan penagihan piutang negara atas dana talangan kasus lumpur Lapindo.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

24 Mei 2022

Rekomendasi Puluhan Destinasi Wisata Sidoarjo, Bukan Cuma Pulau Lumpur Lapindo

Kabupaten Sidoarjo salah satu wilayah di Jawa Timur memiliki beragam destinasi wisata. Berikut puluhan destinasi wisata Sidoarjo.

Baca Selengkapnya

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

1 Februari 2022

Ini Metode Ekstraksi Logam Tanah Jarang Lumpur Lapindo Menurut Pakar Kimia Unair

Proses pemisahan logam tanah jarang di lumpur Lapindo bisa menggunakan senyawa ionik inprinting polimer.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Apa Itu Logam Tanah Jarang?

Logam tanah jarang atau rare earth merupakan sebuah elemen yang terdiri dari 17 unsur logam.

Baca Selengkapnya

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

28 Januari 2022

Ditemukan di Lumpur Lapindo, Ini Beragam Manfaat Logam Tanah Jarang

Logam tanah jarang bermanfaat untuk penggunaan teknologi tinggi, seperti pembuatan pesawat antariksa, semikonduktor, dan lampu teknologi tinggi.

Baca Selengkapnya

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

28 Januari 2022

Kabar Terbaru Penagihan Triliunan Utang Lapindo dari Kemenkeu

Sampai awal 2022 ini, masih belum ada kepastian soal pelunasan utang jatuh tempo Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya kepada negara.

Baca Selengkapnya