Topi dan dasi milik Fadli Zon, pemberian dari Donald Trump. (Dok. Staf Fadli Zon)
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima topi dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon. Pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yuyuk Andriati mengatakan topi tersbeut diterima dilampiri surat. "Surat sudah diterima dan barangnya juga disertakan," kata Yuyuk melalui pesan singkat, Jumat, 18 September 2015. Menurut dia, yang dilaporkan Fadli berupa satu topi dan satu dasi.
Topi dan dasi tersebut merupakan pemberian bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Fadli bersama Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu sempat berpartisipasi dalam kampanye Trump di New York. Kehadiran politikus Gerindra dan Golkar di kampanye Trump merupakan fasilitas dari taipan media Hari Tanoesudibjo.
Sebelumnya, pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, mengimbau rombongan DPR yang menerima pemberian topi dari Trump untuk melaporkannya ke KPK. Lembaga antirasuah akan menilai apakah pemberian itu merupakan gratifikasi atau tidak. Pemberian dianggap gratifikasi jika nilainya di atas Rp 500 ribu.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri. Namun, penerimaan gratifikasi itu tidak diproses hukum jika penerima melaporkannya ke KPK paling lama 30 hari setelah penerimaan barang.
Jika tidak dilaporkan, penyelenggara negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.