Fahira Idris Minta Jokowi Tinjau Aturan Penjualan Miras  

Reporter

Kamis, 17 September 2015 22:13 WIB

Sebuah alat berat memusnahkan sebanyak 12.302 botol miras di Polres, Bogor, Jawa Barat, 15 Juni 2015. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Fahira Idris, Wakil Ketua Komite III DPD RI, meminta Presiden Joko Widodo mencabut aturan pelonggaran minuman keras dari paket kebijakan ekonomi yang diumumkan pekan lalu. Menurutnya, pelonggaran ini tidak akan berdampak signifikan dalam perbaikan ekonomi, daya saing industri, dan daya beli masyarakat.


“Aturan penjualan miras yang ada saat ini sudah cukup longgar karena masih boleh dijual di supermarket, bar, restoran, hotel, dan lokasi wisata,” kata Fahira melalui siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 17 September 2015.

Menurut Fahira, presiden belum terlambat jika mencabut rencana pelinggaran penjualan miras dari paket kebijakan ekonomi. “Presiden dengan tegas menyatakan bahwa tidak masalah negara kehilangan triliunan rupiah karena pelarangan penjualan miras karena jika dibiarkan kerugian yang akan ditanggung negara ini lebih besar,” kata Fahira.

Fahira menyarankan agar kementerian perdagangan fokus pada tindakan pelanggaran yang banyak dilakukan supermarket, bar, dan restoran. “Masih banyak yang menjual miras kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli,” kata dia.

Fahira juga mengatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan harus memenuhi aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. “Apakah sudah ada kajian dari kemendah atau kemenko perekonomian jika aturan dilonggarkan perekonomian membaik? Apa ada kajian sosiologis dampak sosial yang ditanggung masyarakat akibat pelonggaran aturan ini?” katanya.

Fahira berpendapat bahwa pelonggaran harus menjadi perhatian Presiden. “Sudah cukup banyak kegaduhan, jangan ditambah lagi dengan kegaduhan dengan kebijakan yang tidak bermanfaat bagi rakyat banyak,” katanya.

Pelonggaran penjualan miras dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 memberikan keleluasaan kepala daerah untuk menentukan lokasi yang diperbolehkan untuk menjual miras.

ARKHELAUS WISNU

Berita terkait

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

2 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

3 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

6 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

7 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

14 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

15 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

15 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya