Polisi Tetapkan 7 Perusahaan Tersangka Pembakaran Hutan

Reporter

Kamis, 17 September 2015 17:50 WIB

Sejumlah anggota TNI berusaha memadamkan api yang membakar perkebunan kelapa sawit di desa Padamaran, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, 12 September 2015. Asap yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan menyebabkan beberapa wilayah diselimuti asap. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka korporasi kebakaran hutan, yaitu PT BMH, PT RPP, PT RPS, PT LIH, PT GAP, PT NBA, dan PT ASP.

"BMH, RPP, dan RPS dari Sumatera Selatan, LIH dari Riau, serta GAP, NBA, dan ASP dari Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Suharsono di kantornya, Kamis, 17 September 2015.

Suharsono menerangkan, jumlah tersangka perseorangan mencapai 133 orang. Tersangka perseorangan juga terdiri atas sejumlah petinggi perusahaan tersebut. Di antaranya level manajer, manajer umum, dan manajer operasional. Adapun penyidik mengalami kendala dalam menetapkan tersangka perseorangan atau otak pembakaran hutan yang berasal dari korporasi. "Nah, itu kami perlu kecermatan lebih. Masih kami kembangkan terus," ujarnya.

Beberapa tersangka, kata Suharsono, sudah ada yang ditahan. Namun dia menolak menyebutkannya.

Hingga saat ini, Polri menangani 148 kasus kebakaran hutan. Sebanyak 25 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan setempat, yakni Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Sedangkan 85 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat 1 huruf h, Pasal 99 ayat 1, Pasal 108, serta Pasal 117. Bagi tersangka korporasi, hukuman dapat ditambahkan dengan berdasarkan Undang-Undang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf d.

Tersangka diancam dengan hukuman minimal 3 tahun atau maksimal 10 tahun bui serta denda Rp 3 miliar atau maksimal Rp 10 miliar. Polisi juga akan memberi sanksi administrasi dan mencabut izin perusahaan. Selain itu, pemerintah bakal memasukkan perusahaan tersebut dalam daftar hitam atau blacklist beserta orang-orangnya. "Untuk korporasi, hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman yang diberikan," ujarnya.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

6 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

3 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

3 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya