Suap Akil dengan 10 Pempek, Bupati Ini Terancam 15 Tahun Bui  

Reporter

Kamis, 17 September 2015 16:59 WIB

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri (kanan) bersama istrinya Suzana Budi Antoni berada di mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 2 September 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Empat Lawang (nonaktif) Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni, menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Budi dan istrinya membayar Rp 10 miliar dan US$ 500 ribu kepada Akil untuk mempengaruhi putusan perkara pemilihan kepala daerah Kabupaten Empat Lawang yang ditangani Akil.

Jaksa Rini Triningsih menyebut Budi dan Suzana menyuap Akil melalui kaki tangannya, Muhtar Ependy. "Pada akhir Juni 2013, sebelum sidang pembacaan putusan sela, Akil meminta uang sejumlah 'sepuluh pempek' atau Rp 10 miliar kepada Budi melalui Muhtar," kata Rini saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 17 September 2015.

Budi menyetujui permintaan Akil lalu menyuruh Suzana mengantar duit tersebut kepada Wakil Pemimpin Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta untuk disimpan sebelum diserahkan kepada Akil. Atas pemberian tersebut, Akil menjatuhkan putusan sela untuk melakukan penghitungan ulang kotak suara di 38 tempat pemungutan suara di Kecamatan Muara Pinang.

Budi bermaksud kembali menjadi Bupati Empat Lawang periode 2013-2018. Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, ternyata hanya berhasil memperoleh 62.975 suara. Mereka dikalahkan pasangan nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Ali Halimi, yang memperoleh 63.527 suara.

Tidak terima dengan hasilnya, Budi bersama Suzana datang ke Jakarta untuk mengajukan permohonan keberatan kepada MK. Budi dan Suzana kemudian dihubungi oleh Muhtar Ependy, yang mengaku sebagai kaki tangan Akil, dan menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK. Dalam pertemuan dengan Muhtar itulah, permintaan sepuluh pempek dari Akil disampaikan.

Sebelum menerbitkan putusan final atas sengketa tersebut, kata Rini, Akil kembali minta tambahan duit senilai Rp 5 miliar. Permintaan itu kembali dipenuhi Budi dalam nilai US$ 500 ribu.

Akil, yang mengetuai panel hakim MK, lantas memutuskan untuk membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Kabupaten Empat Lawang. Pasangan Budi dan Syahril dinyatakan menang 63.027 suara mengungguli Joncik dan Ali, yang suaranya berkurang menjadi 62.051.

Selain menyuap Akil, Budi dan Suzana juga didakwa karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Saat bersaksi di bawah sumpah dalam sidang Akil Mochtar pada 2014, baik Budi maupun Suzana menyatakan tak mengenal Muhtar Ependy. Mereka juga berbohong dengan mengatakan tidak pernah menyuap Akil.

Budi dan Suzana diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas kesaksian palsu, mereka dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 beleid yang sama. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA| ANTON A.


Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

5 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

7 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

9 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

16 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

18 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

19 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

19 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

19 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya