Bandar Sabu Malaysia Dijatuhi Vonis Mati

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 15 September 2015 21:56 WIB

Ilustrasi hukuman mati.huffingtonpost.com

TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis mati terhadap warga Malaysia penyelundup 46,5 Kg sabu Ng Hai Kwan alias Jimy, 50 tahun. "Terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melawan pemerintah untuk pemberantasan narkotika, majelis hakim memutuskan hukuman mati," kata Hakim Ketua, Amin Ismanto, di PN Pekanbaru, Selasa, 15 September 2015.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum Zainal Effandi sebelumnya yang meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati.

Menurut Amin Ismanto, Jimy terbukti melanggar pasal 113 juncto Pasal 132 undang-undang Nomor 35 tajun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti menyelundupkan sabu seberat 46.5 Kg melalui pelabuhan TPI Dumai.

Mendengar putusan itu, Ng Hai Kwan hanya bisa terdiam duduk dikursi pesakitan. Terdakwa yang mengaku tidak paham bahasa Indonesia sepanjang persidangan terlihat hanya diam mendengar putusan itu. Setelah diskusi dengan penasehat hukumnya, Syahrial, terdakwa langsung memutuskan banding terhadap putusan itu.

Kasus itu bermula saat terdakwa diringkus Kepolisian Daerah Riau di sebuah hotel di Pekanbaru, Kamis, 2 April 2015 lalu. Dalam aksi penggrebekkan itu polisi menyita 46,5 Kg sabu dari tangan terdakwa. Polisi juga sempat menahan dua wanita warga Dumai Y, 30 tahun dan YS, 35 tahun. Namun keduanya dilepas polisi karena tidak terbukti bersalah. Sabu diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat TPI Dumai rencananya akan di bawa ke Palembang.

Berdasarkan catatan BNN, Dumai adalah salah satu jalur masuk Narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Narkoba dikirim menggunakan kapal cepat dan berlabuh di pelabuhan-pelabunan tikus atau pelabuhan rakyat.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

50 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya