Koalisi LSM Desak Jokowi Hadiri Sidang MDGs PBB di New York

Reporter

Minggu, 13 September 2015 17:18 WIB

Ilustrasi bendera negara-negara anggota PBB di Markas Besar, di New York. Britannica.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia mendesak pemerintah agar serius melaksanakan agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs ini akan disahkan dalam sidang United Nations Summit. Kegiatan tahunan yang diadakan Perserikatan Bangsa-Bangsa ini akan berlangsung di New York, Amerika, pada 25-27 September 2015.

"Kami mendengar kabar bahwa Presiden Jokowi tidak akan hadir dalam sidang ini," kata Hamong Santono dari International NGO Forum on Indonesia Development (INFID) dalam konferensi pers bertajuk "Absen Menghadiri United Nations Summit: Indikasi Presiden Jokowi Tak Serius Menindaklanjuti Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan?" di Cheese Cake Factory, Cikini Raya, Jakarta Pusat, Ahad, 13 September 2015.

Hamong menyayangkan ketidakhadiran Jokowi tersebut. Padahal, ucap dia, tujuan-tujuan dalam SDGs ini relevan dengan persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini. Dia berujar, dalam SDGs tersebut, telah disepakati 17 tujuan (goal) dan 169 target. Beberapa tujuan tersebut berhubungan dengan pengurangan ketimpangan (kesenjangan), kemiskinan, kesetaraan gender, kerusakan hutan, dan dampak perubahan iklim.

Hamong menuturkan kehadiran Jokowi merupakan bentuk dukungan kepemimpinan, komitmen politik, dan antusiasme negara untuk melaksanakan agenda ini. Jika Jokowi absen, kata dia, itu bisa berarti negara tidak serius melaksanakan agenda SDGs.

Senior adviser INFID, Mickael Bobby Hoelman, menyatakan agenda dalam sidang nanti adalah keputusan adopsi dan pembahasan indikator dari SDGs oleh masing-masing negara anggota PBB. "Maka yang harus datang seharusnya kepala negara, karena ini forumnya kepala negara, bukan forumnya wakil kepala negara, bukan wakil presiden, apalagi forum menteri," ucapnya. Presiden, ujar dia, juga tidak dalam keadaan kekurangan sehingga berhalangan. "Ini kan soal dia (Jokowi) mau mengalokasikan waktunya atau tidak. Kalau dia mau serius, ya alokasikan waktunya."

Menurut dia, semua negara diwakili kepala negaranya. Termasuk Vatikan yang diwakili paus. Apalagi, menurut Mickael, dalam sidang ini, kepala negara tidak pernah atau jarang diwakili.

Wahyu Susilo, pengamat kebijakan dari Migrant Care, menjelaskan, agenda sidang ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah sekarang. "Sebab, kalau kita bicara visi-misi mereka di Nawacita, soal perlindungan warga negara itu menjadi prioritas pertama. Saya kira ini bisa menjadi agenda konkret untuk mengejawantahkan apa yang dikatakan ‘negara hadir untuk perlindungan warga negara’," ujarnya.

Adapun Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan menuturkan kehadiran Jokowi sangat penting untuk menyampaikan pandangan dan arahannya dalam forum global ini.

Menurut dia, sidang ini membahas beberapa sektor lintas sektoral dan melibatkan pemerintah, baik nasional dan internasional. "Sehingga kehadiran Jokowi menjadi sangat strategis," katanya. Pengalaman yang lalu era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono, ucap dia, pemimpin negara ini terlambat dalam beberapa komitmen global.

Termasuk dalam Millennium Development Goals (MDGs), agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan sebelum SDGs ini. Agenda tersebut, ujar dia, juga dipengaruhi bagaimana kepala negara mengambil sebuah tindakan. "Kami berharap, dalam kongres SDGs ini, Presiden Jokowi bisa hadir dan memberikan satu arahan pada kita semua. Tidak hanya dalam konteks kementerian, tapi juga partisipasi masyarakat sipil dan aktor-aktor lain menjadi sangat penting."

Kalau Jokowi tidak hadir, tutur dia, dikhawatirkan pemerintah bergerak secara parsial, sektoral, dan tidak memberikan satu arahan yang jelas pada persoalan apa pun. Menurut Abetnego, pernyataan Jokowi menjadi sangat berarti di semua lini dan dalam menyelesaikan persoalan. Jokowi, kata dia, bisa mengintervensi persoalan bangsa ini hingga teratasi. "Mungkin enggak (pemerintah) mau nyerahin tentara (ke Sumatera) kalau enggak ada (instruksi) presiden?"

REZKI ALVIONITASARI




Berita terkait

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

9 menit lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

5 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

6 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

9 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

9 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

10 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

13 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya