DPR Desak Depdagri Cabut Surat Edaran Kutipan Minyak Tanah
Reporter
Editor
Jumat, 2 Desember 2005 06:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta Departemen Dalam Negeri mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri soal pungutan biaya pengawasan dalam harga minyak tanah di Indonesia. "Kami minta Komisi terkait, Dua dan Tujuh, juga menyelidiki lebih lanjut,"kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Pemimpin DPR dalam rapat dengan pemimpin fraksi, memutuskan itu. Muhaimin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat menyelidikinya, tanpa DPR harus mengirimkan surat kepada KPK. Komisi Dua yang membidangi Pemerintahan Dalam Negeri diminta menyelidiki pelaksanaan pungutan itu di seluruh Indonesia. "Kalau sudah dilaksanakan, mana uangnya, kalau belum, jangan dilaksanakan,"katanya.DPR meminta Menteri Dalam Negeri tidak mengabaikan permintaan DPR tersebut. "Saya yakin pasti dilaksanakan,"ujar politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa. Pernyataan senada juga dikemukakan Wakil Ketua DPR lainnya, Zaenal Maarif.Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Oktober lalu untuk penetapan harga eceran minyak tanah terdapat komponen pengawasan, pemantauan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat serta biaya peralatan dan administrasi pengawasan sebesar Rp 50 per liter. Surat itu, menurut Fraksi PDI Perjuangan yang mengirim surat kepada pemimpin DPR sudah berlangsung sejak surat edaran itu diberlakukan. Yophiandi