KPK Usut Kasus Baru Terkait Gubernur Gatot Pujo Nugroho

Reporter

Jumat, 11 September 2015 14:34 WIB

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengenakan rompi tahanan dikawal ketat petugas keluar dari gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. KPK resmi menahan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti karena diduga terlibat kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan lembaganya saat ini sedang menyelidiki kasus baru di Sumatera Utara. Perkara itu terkait dengan pengajuan hak interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara serta berhubungan dengan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Johan mengatakan penyelidikan kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. "Memang kami menerima laporan berkaitan dengan adanya dugaan ketidakberesan dalam interpelasi di DPRD Sumut," kata Johan di gedung KPK, Jumat, 11 September 2015.

Menurut Johan, laporan indikasi korupsi tersebut berasal dari masyarakat. Lalu KPK menindaklanjutinya dengan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan. "Kami meminta keterangan pada sejumlah anggota DPRD Sumut," kata Johan.

Dugaan korupsi terkait interplasi tersebut sebenarnya sudah terungkap dalam perkara korupsi yang menjerat Gatot, yaitu kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Dalam kasus ini, Gatot dan istrinya, Evi Susanti, dijadikan tersangka.

KPK sudah beberapa kali memeriksa politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Pada pemeriksaan terakhir, Gubernur Gatot ternyata dimintai keterangan terkait dengan pengajuan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara.

Dalam pemeriksaan itu terungkap ada sejumlah permasalahan terkait pengajuan hak interpelasi tersebut. Hak interpelasi DPRD Sumut itu menyangkut empat hal, yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015, kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Sumut, serta etika Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah.

Penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot itu menguat pada Maret lalu. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut menyetujui hak interpelasi. Namun pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu orang abstain. KPK mencurigai ada sesuatu di balik pembatalan hak interpelasi tersebut.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

4 menit lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

7 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

13 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

21 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

21 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya