Takut Bermasalah, Kemenag Atur Alokasi Sisa Kuota Haji

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 9 September 2015 09:42 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan tak ada aturan khusus yang mengatur alokasi sisa kuota haji. Trauma dengan kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Lukman mengeluarkan keputusan menteri agar tak ada lagi pembagian gratis kuota haji.

"Sebelum saya jadi menteri, memang tak ada kejelasan dan ketegasan bagaimana menggunakan sisa kuota, sehingga tiap menteri menempuh kebijakannya masing-masing," ucap Lukman Hakim seusai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 8 September 2015.

Lukman berujar, tiap tahun memang terdapat sekitar 2.000 sisa kursi haji. Alasannya, banyak calon anggota jamaah haji yang meninggal dunia, sakit keras, dan tak mampu melunasi biaya perjalanan sehingga tak bisa menggunakan jatah hajinya. Saat menjadi Menteri Agama periode 2009-2014, Suryadharma Ali membagikan jatah sisa itu kepada sejumlah lembaga dan pihak swasta.

Suryadharma menyebut sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, TNI, Ombudsman, kementerian, wartawan, bahkan KPK juga mendapat sisa kuota haji. Selain itu, Suryadharma menuturkan kuota haji diberikan kepada Paspampres Wakil Presiden RI sebanyak 100 orang, keluarga almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri 50 orang, keluarga Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro 70 orang, keluarga Amien Rais 10 orang, keluarga Karni Ilyas 2 orang, dan keluarga Suryadharma sendiri 6 orang.

Akibatnya, Suryadharma diseret Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar kasus tak terulang, Lukman mengeluarkan aturan peralihan sisa kuota haji untuk pendaftar berikutnya.

"Sisa kuota akan digunakan untuk nomor urut berikutnya. Hanya calon anggota jamaah haji yang boleh gunakan sisa kuota," ucap Lukman.

Urutan keberangkatan diatur sesuai dengan prioritas, misalnya kepada lansia berusia di atas 75 tahun. Berikutnya baru diberikan ke calon haji lain. Sedangkan petugas haji memiliki kuota yang berbeda.

"Mereka tidak termasuk, karena mereka punya kuota tersendiri dan harus memenuhi persyaratan," tutur Lukman.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

14 jam lalu

5 Fakta Haji 2024, Kuota Terbesar Sepanjang Sejarah hingga Gunakan Kartu Pintar

Gelombang pertama jamaah haji Indonesia akan berangkat pada Minggu 12 Mei 2024. Berikut fakta-fakta menarik haji 2024.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

13 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

14 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

25 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

26 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

27 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

28 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

32 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

36 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya