KPU Usul Pilkada Lanjutan di Daerah dengan Calon Tunggal

Reporter

Selasa, 8 September 2015 17:26 WIB

Ketua KPU Husni Kamil Malik, ikut serta dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. Simulasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penerapan Pilkada sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 dapat terlaksana dengan baik. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan dengan perkara uji materi calon tunggal dalam Undang-Undang Pilkada. MK memanggil Komisi Pemilihan Umum, Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam uji materi ini.

Dalam tanggapannya, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan daerah dengan calon tunggal bisa melaksanakan pemilihan lanjutan di luar jadwal yang telah ditentukan. Hal itu sebenarnya telah diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 itu berbunyi, "Dalam hak sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."

"Kondisi di mana terdapat kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka hal itu memenuhi kategori gangguan lainnya seperti yang disebut Pasal 120 ayat (1). Oleh karena itu, pengunduran jadwal di luar ketentuan pada 2015, harus dilihat penundaan itu di luar kondisi normal," ujar Husni, di depan hakim konstitusi, Selasa, 8 September 2015.

Seusai membacakan tanggapannya, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mempertanyakan tafsiran KPU dalam pasal itu. "Tafsiran ini saya kira oleh KPU harus setara dengan bencana alam, bukan karena tidak terpenuhinya syarat administrasi," ujar Palguna.

Husni mengatakan tafsiran ketidaksiapaan administrasi dalam frasa "gangguan lainnya" juga pernah digunakan KPU saat kebingungan tidak adanya dana pilkada dari pemerintah daerah. Saat itu, KPU mengancam akan melakukan pemilihan lanjutan di daerah-daerah yang belum juga mencairkan anggaran pilkada.

"Tafsir ini pernah kami kemukakan Mei dulu waktu kami sampaikan soal anggaran ke pemda. Kalau pemda tidak siap, maka kami gunakan tafsir ini," ujarnya. Uji materi calon tunggal pilkada diajukan oleh tiga pemohon yang berbeda. Mereka merasa dirugikan bila pilkada di daerahnya ditunda hanya karena calon tunggal.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

56 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya