Ketemu Trump, Novanto Dkk Langgar Aturan Ini..

Reporter

Senin, 7 September 2015 11:10 WIB

Setya Novanto dan Donald Trump (AP).

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon menghadiri acara pengambilan sumpah kandidat Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, di New York, Kamis pekan lalu. Kehadiran Setya dan Fadli ini menuai kritikan karena kunjungan kerja mereka di Amerika Serikat adalah menghadiri Forum Ketua Parlemen Sedunia, bukan mengikuti kampanye kandidat presiden tersebut.


Baca juga:
Pertemuan Novanto-Trump: Kenapa Dalih Ketua DPR Mengada-ada
Drama Budi Waseso: Jokowi-JK Menguat, Kubu Mega Menyerah?

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan, Budiman Sudjatmiko, menilai Setya dari Partai Golkar dan Fadli dari Partai Gerakan Indonesia Raya itu telah melanggar kode etik DPR. Ia mengatakan Fraksi PDIP bersama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa akan mengajukan dugaan pelanggaran etik itu ke Majelis Kehormatan DPR. Berikut ini beberapa aturan yang dilanggar oleh Setya Novanto dan Fadli menurut Budiman Sudjatmiko:

1. Pasal 292 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai Kode Etik, yang mengatur bahwa setiap anggota dalam menjalankan tugasnya harus menjaga martabat, kehormatan, citra serta kredibilitas DPR.

2. Beberapa pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR sebagai berikut:

a) Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, Perjalanan Dinas adalah perjalanan pimpinan dan atau anggota untuk kepentingan negara dalam hubungan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

b) Pasal 2:

*Ayat 1, anggota DPR dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.

*Ayat 2, anggota DPR bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

*Ayat 4, anggota DPR harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

*Ayat 5, anggota DPR yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota.

c) Bab II Kode Etik, Bagian Kedua: Integritas.

(1) Anggota DPR harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

(2) Anggota DPR sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.

(3) Anggota DPR dilarang memasuki tempat prostitusi, perjudian, dan tempat lain yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR dalam wilayah Indonesia.

(4) Anggota DPR harus menjaga nama baik dan kewibawaan DPR.

d) Pasal 6, ayat 4 yang berbunyi, anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan.

e) Pasal 10:

*Ayat 1, anggota DPR dapat melakukan perjalanan dinas ke dalam atau ke luar negeri dengan biaya negara sebagaimana diatur UU.

*Ayat 2, Perjalanan Dinas menggunakan anggaran yang tersedia dan dilakukan sesuai ketentuan UU.

*Ayat 3, anggota DPR tidak boleh membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh UU atau atas biaya sendiri.

f) Pasal 11 ayat 1, anggota Majelis Kehormatan DPR harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

Beberapa aturan tersebut disampaikan Budiman Sudjatmiko kepada wartawan melalui pesan singkat. Budiman mengatakan aturan itu yang akan menjadi dasar fraksinya untuk mengadu dugaan pelanggaran etik Setya Novanto dan Fadli Zon ke Majelis Kehormatan DPR.

DESTRIANITA K

Baca juga:
Habis Soal Novanto,Wanita Seksi Ini Hebohkan Kampanye Trump?
Cerita Ahok, Soal Plesir DPR ke Luar Negeri Penuh Manipulasi



Video Terkait:



Advertising
Advertising

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya