Pemda Dituding Penyebab Seretnya Pencairan Dana Desa
Editor
Zed abidien
Minggu, 6 September 2015 17:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kabupaten dan kota dituding sebagai episentrum masalah lambatnya dana desa yang mengalir ke setiap desa. Hal ini disampaikan Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dalam diskusi “Senator Kita yang Mempermasalahkan Lambatnya Aliran Dana Desa di Hall Dewan Pers, Jakarta, Ahad, 6 September 2015.
“Menurut saya, kesalahannya bukan pada perangkat desa. Desa itu setengah menunggu. Tanpa ada peraturan bupati, tanpa tim pendamping, desa tidak akan bisa bekerja,” kata Robert.
Hadir pula dalam acara tersebut Fachrul Razi, Wakil Ketua Komisi I DPD RI; dan Achmad Erani Mustika, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Menurut Robert, permasalahan utama berada pada pemerintah kabupaten. “Yang paling tidak happy dengan kebijakan dana desa adalah pemerintah kabupaten,” ujarnya.
Keterlambatan aliran dana desa juga disesali Robert karena banyak kepala daerah memanfaatkan momentum keterlambatan regulasi, kekacauan politik, dan perebutan pengaruh antarmenteri di pemerintah pusat. Hal ini menjustifikasi bahwa permasalahan berada di pemerintah pusat.
Robert mengatakan, menurut data yang dia lihat, dari dua tahap aliran dana desa, sudah ada 70-80 persen dana yang mengalir ke pemerintah kabupaten, tapi belum semua dana dialirkan dari kabupaten/kota ke setiap desa. “Ada yang nol rupiah, seperti yang terjadi di Kalimantan Timur, Maluku, sama sekali tidak bergerak. Paling tinggi 31 persen terjadi di kabupaten/kota di Bali, dan selebihnya di bawah 20 persen,” tuturnya.
Menurut dia, permasalahan yang ada sekarang adalah bukan bagaimana mengalirkan dana dari pusat ke daerah, tapi bagaimana dana yang sudah ada di daerah masuk ke setiap desa. Dana desa itu sendiri sudah bisa diberikan seandainya desa telah menyiapkan rencana anggaran yang tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa), dan RAPB Desa.
Berdasarkan pengamatan Robert, rancangan-rancangan ini hanya dibuat jika pemerintah kabupaten/kota sudah membuat peraturan bupati. Peraturan bupati ini sebagai dasar penetapan alokasi dan pedoman penyusunan RAPB Desa. “Jika peraturan bupati belum ada, belum boleh dibuat RAPB Desa. Jika RAPB Desa belum ada, dana tidak akan tersalur. Nah, banyak daerah ini yang belum buat peraturan bupati,” ucapnya.
Robert berharap pantauan media harusnya lebih besar untuk menyoroti masalah dana desa. “Undang-Undang Dana Desa ini eksperimen besar, tapi masih lemah pada perencanaan,” katanya.
ARKHELAUS