Bebas dari Hukuman Mati di Arab, Satinah Pulang Hari Ini  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 2 September 2015 20:59 WIB

Aktivis Serikat Keluarga dan Mantan Buruh Migran berunjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, (19/3). Mereka meminta pemerintah menyelamatkan Satinah, TKI yang akan dihukum pancung di Arab Saudi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah perjuangan panjang pemerintah selama 8 tahun, Kementerian Luar Negeri akhirnya memulangkan Satinah Binti Jumadi Amad, warga Ungaran yang sempat terancam hukuman mati di Arab Saudi. Upaya diplomatik terakhir untuk membebaskan Satinah dilakukan saat kunjungan Menteri Luar Negeri ke Arab Saudi Mei lalu. Dalam kunjungan itu Menteri Retno menyampaikan harapan agar Satinah yang telah membayar diyat dan mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban melalui pengadilan hak khusus dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati di persidangan hak umum.

Satinah yang sejak setahun terakhir terserang stroke tiba di Jakarta hari ini, Rabu 2 September 2015 menggunakan pesawat Saudi Airlines SV 822. Ia didampingi Atase Hukum dan pejabat Konsuler KBRI Riyadh. Kedatangan Satinah disambut puterinya, Nur Afriana, yang secara khusus didatangkan oleh Kementerian Luar Negeri dari Ungaran.

Proses pemulangan Satinah dimulai setelah adanya pemberitahuan pada 30 Agustus 2015, dari pengacara KBRI Riyadh Radhwan Al Musigeeh yang mengkonfirmasi bahwa nota banding Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh hakim dalam persidangan hak khusus. Dengan demikian, keputusan hakim yang hanya mengganjar penjara 8 tahun bagi Satinah untuk 2 tindak pidana dengan sendirinya menjadi ketetapan dan Satinah dapat segera dipulangkan. "Mendengar informasi tersebut, wakil duta besar segera perintahkan kami untuk mengurus administrasi keimigrasian," ujar Muhibuddin, Atase Hukum KBRI Riyadh. Setibanya di Jakarta, Satinah akan langsung dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan sebelum nantinya dipulangkan dan dirawat di Ungaran.

Satinah divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nurah Al Gharib, pada 26 Juni 2007. Satinah mendapatkan pemaafan (tanazul) melalui mekanisme pembayaran diyat sebesar SR 7 juta, sekitar Rp 21 miliar, yang dibayarkan pada Mei 2014 lalu. Namun maaf dari ahli waris melalui pembayaran diyat tidak dengan sendirinya membebaskan Satinah dari ancaman hukuman mati karena Satinah masih harus menjalani ancaman hukuman mati di pengadilan hak umum, baik untuk pidana pembunuhan dan 2 pidana lainnya yaitu pencurian dan zina muhson.

Dengan berlanjutnya kasus Satinah ke pengadilan hak umum sejak Mei 2014, Kementerian terus memperjuangkan pembebasan Satinah dari ancaman hukuman mati. Atase Hukum KBRI Riyadh menyusun strategi baru, termasuk memfasilitasi kunjungan keluarga dan melakukan diplomasi perlindungan WNI yang lebih intensif.

Sejumlah upaya diplomatik juga dilakukan seperti mengirim surat ke Raja Arab Saudi hingga melakukan kunjungan utusan khusus Presiden RI ke Arab Saudi. Dari upaya tersebut Pemerintah akhirnya berhasil menunda eksekusi sebanyak 5 kali dan menurunkan besarnya tuntutan diyat yang semula SAR 15 juta menjadi SAR 7 juta.

NATALIAS

Berita terkait

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

2 jam lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

4 jam lalu

23 Individu Dapat Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award

Sebanyak 23 individu mendapat Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award karena telah berjasa dalam upaya pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

6 hari lalu

Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

7 hari lalu

Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.

Baca Selengkapnya

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

10 hari lalu

Menteri Luar Negeri Rusia dan Iran Disebut Saling Kontak Sehari sebelum Serangan Ke Israel

Sergey Lavrov terhubung dalam percakapan telepon dengan Iran Hossein Amirabdollahian sebelum serangan membahas situasi di Timur Tengah

Baca Selengkapnya

Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

10 hari lalu

Reaksi Pemimpin Dunia Terbelah soal Serangan Iran Ke Israel

Serangan Iran ke Israel menuai respon berbeda para pemimpin dunia.

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

11 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya