Aktivis Minta Kasus Korupsi Persiba Bantul Disidik Ulang

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 31 Agustus 2015 22:02 WIB

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri duduk bersama Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP Bidang Organisasi Idham Samawi saat membuka sekolah partai pertama PDIP di Yogyakarta, Kamis (23/2). TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Yogyakarta - Paguyuban Kawulo Bantul meminta Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyidik kembali kasus korupsi dana hibah Persiba setelah Kejati mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhdap dua tersangka, Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. “Ada keterkaitan tindakan dua terdakwa kasus korupsi Rp 12,5 miliar dengan dua mantan tersangka,” ujar Rino Caroko, koordinator Paguyuban Kawulo Bantul, Senin, 31 Agustus 2015.

Dua terdakwa adalah bekas Bendahara Persiba Dahono dan pihak penyedia akomodasi, transportasi dan konsumsi Maryani. Adapun dua bekas tersangka adalah Ketua Umum Persiba M Idham Samawi yang juga pengurus pusat PDI Perjuangan, dan Edy Bowo Nurcahyo, bekas Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul.

Rino menjelaskan, dalam persidangan dua terdakwa itu muncul pengakuan bahwa pencairan dana awal Rp 3,8 miliar tidak dihadiri oleh Idham Samawi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Bantul. Padahal perjanjian hibah itu diteken oleh Idham Samawi. “Seharusnya Idham Samawi yang menerima,” ujar Rino.

Justru Dahono yang juga menjabat sebagai Bendahara PSSI Bantul lah yang menerima uang itu. Menurut Rino, alur penerimaan dana hibah itu dicairkan melalui Bank BPD Bantul oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, diberikan ke Koni, kemudian ke PSSI. Setelah itu dialirkan ke Persiba.

Idham Samawi yang juga bekas Bupati Bantul ini memiliki jabatan rangkap, selain menjabat Ketua KONI, juga menjabat Ketua PSSI Bantul, dan Ketua Persiba Bantul. Dana hibah itu berasal dari Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Bupati yang dijabat oleh Sri Suryawidati, yang juga istri Idham Samawi.

Adapun Dahono ketika ditanya ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Barita Saragih pada 25 Agustus 2015, menyatakan dia ditugaskan menerima dana hibah itu selaku Bendara PSSI Bantul. Dia mengakui, memang tidak meminta surat kuasa untuk pengambilan uang milyaran rupiah itu. Menurut Dahono, dia ditugaskan secara linsan oleh Idham untuk mengambil dana hibah itu. “Berita acara penerimaan saja sudah cukup,” kata Dahono.

Rino mendesak Kejaksaan kembali membuka penyidikan baru terhadap Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo. "Kalau tidak bisa, kejaksaan sebaiknya bubar saja," kata Rino.

Sebelumnya aktivis sudah curiga Kejaksaan Tinggi DIY akan mengeluarkan SP3 terhadap Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo mengingat kasus ini tak kunjung dibawa ke pengadilan sejak 2013. Bahkan belakangan muncul dua tersangka baru, Dahono dan Maryani, yang justru kemudian dijadikan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.

Zulkardiman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Zulkardiman, menyatakan Kejaksaan sudah mengeluarkan SP3 bagi Idham dan Edy 4 Agustus yang lalu. Sebab, tidak ditemukan benang merah tindak pidana korupsi dua terdakwa dengan yang di-SP3. "Sementara ini belum ditemukan benang merahnya," kata dia.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

32 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

43 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

54 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya