Gara-gara Penulisan Gelar, KPUD Purworejo Dinilai Tak Netral
Editor
Muhammad Iqbal
Jumat, 28 Agustus 2015 09:40 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Gara-gara penulisan gelar akademik, Komisi Pemilihan Umum Daerah Purworejo dinilai telah bersikap tidak netral. Itulah temuan Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atas perlakuan berbeda KPUD Purworejo terhadap tiga calon kepala daerah.
“Satu pasangan calon gelar akademiknya dicantumkan lengkap, sedangkan dua pasangan calon sama sekali tidak dicantumkan gelar akademiknya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo dalam siaran pers yang diterima Tempo di Semarang, Jumat, 28 Agustus 2015.
Menurut Teguh, Panitia Pengawas Pemilu Purworejo sudah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada KPU Purworejo agar memperbaiki pencantuman nama para calon tersebut. Alasannya demi keadilan dan perlakuan yang sama bagi peserta, sehingga tak menimbulkan polemik.
Namun, kata Teguh, KPU Purworejo memutuskan untuk tidak mengubah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor: 38/Kpts/KPU-KPU-KabPwr/012.329449/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2015. Padahal, kata Teguh, dalam berita acara tentang hasil penelitian persyaratan administrasi semua pasangan calon ditulis gelar akademiknya.
Gelar akademik itu antara lain Hj Nurul Triwahyuni SE, H Budi Sunaryo AMd, Ir H Hamdan Azhari, Suhar, Agus Bastian SE MM, dan Yuli Hastuti SH. “Namun di SK penetapan pasangan calon hanya pasangan calon Agus Bastian SE MM dan Yuli Hastuti SH yang ditulis lengkap dengan gelar akademiknya,” kata Teguh.
Teguh menyimpulkan telah terjadi ketidakkonsistenan yang dapat memicu ketidakpastian hukum sekaligus mengindikasikan KPU memberikan perlakuan yang berbeda di antara pasangan calon.
Menurut Teguh, KPU Purworejo gagal memahami Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang dijadikan dasar adanya perbedaan perlakuan. Menurut dia, Pasal 70 hanya menyebutkan soal penulisan nama pasangan calon di surat suara yang harus sesuai dengan KTP.
Teguh menyatakan calon yang merasa dirugikan bisa mengajukan sengketa. Bawaslu Jawa Tengah mendesak KPU Provinsi Jawa Tengah bisa menyelesaikan masalah tersebut. Sebab, kepastian pencantuman gelar akademik memiliki dampak yang serius terhadap dokumen-dokumen lainnya, seperti surat surat, formulir-formulir penghitungan dan rekapitulasi, dan berbagai dokumen lainnya.
Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo menilai masalah tersebut muncul akibat perbedaan pemahaman terhadap Pasal 70 PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penulisan Nama. Joko menyatakan perbedaan penulisan gelar akademik itu bukan masalah netralitas. KPU Jawa Tengah akan meminta KPU Purworejo untuk melakukan koordinasi untuk menjelaskan masalah tersebut. “Jika memang ada kesalahan penulisan nama maka harus dikoreksi,” kata Joko.
ROFIUDDIN