Jurnalis Asing Boleh Meliput di Indonesia, Asalkan ...  

Reporter

Kamis, 27 Agustus 2015 15:07 WIB

Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, bersama Pangdam XVII Cenderawasih, Mayjen TNI Fransen Sihaan, serta muspida Provinsi Papua menjenguk Galibuli Jikwa (50 tahun), korban tertembak dalam rusuh Tolikara, 22 Juli 2015. TEMPO/Cunding Levi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali menegaskan soal prosedur peliputan jurnalis asing di Indonesia. Menurut Tjahjo, jurnalis asing tak boleh luput satu pun untuk mematuhi izin dan aturan yang harus diajukan sebelum ke satu daerah di Indonesia.

"Prinsipnya, boleh bebas berkeliling Indonesia asal terbuka maksud dan tujuannya," kata dia melalui siaran pers yang diterima, Kamis, 27 Agustus 2015.

Selain itu, dia juga memerintahkan pejabat daerah setempat untuk terbuka jika ada jurnalis asing ingin meliput di daerahnya. Dia mengatakan, baik jurnalis asing maupun pejabat daerah harus menyampaikan tujuan peliputan pada pemerintah pusat dan pers Indonesia. Hal ini juga sudah dibicarakan dengan Kementerian Luar Negeri.

"Ini political will kami," kata Tjahjo.

Tjahjo juga menjanjikan prosedur ini tak akan mempersulit jurnalis asing. Dia mengatakan, prosedurnya mudah dan tidak berbelit-belit. Yang penting, kata dia, dia ingin memastikan negara Indonesia tetap aman, demokratis, dan terbuka terhadap warga negara asing, terutama jurnalis.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan saat ini jurnalis asing serta kru film yang hendak melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki izin dari Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing di Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri. "Biar lebih mudah pengawasannya," katanya saat dihubungi, Selasa, 25 Agustus 2015.

Tak hanya itu, ketika berada di pelosok Nusantara pun, jurnalis asing serta para kru film asing harus melakukan izin kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tingkat provinsi, kabupaten, atau kota atas kegiatan mereka.

Adapun, Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 482.3/4439/SJ tentang penyesuaian prosedur kunjungan jurnalistik ke Indonesia. Surat edaran itu sudah dikirimkan kepada semua kepala daerah, provinsi, maupun kabupaten/kota se-Indonesia.

YOLANDA RYAN ARMINDYA| MITRA TARIGAN

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

9 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

49 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

55 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya