DPRD Luwu Soroti Mobil Dinas Dipakai Keluarga Pejabat

Reporter

Selasa, 25 Agustus 2015 22:00 WIB

TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Luwu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyoroti penggunaan mobil dinas di daerah itu oleh anak dan isteri pejabat. Pelat nomor dinas dengan warna dasar merah juga diganti dengan pelat nomor pribadi berwarna hitam. “Itu pelanggaran, karena menyalahgunakan aset daerah,” kata salah seorang anggota DPRD, Baso, Selasa, 25 Agustus 2015.


Legislator Partai Gerindra itu mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan penertiban. Selain digunakan oleh keluarga pejabat untuk kepentingan pribadi, juga banyak pejabat yang sudah pensiun masih menggunakan mobil dinas. “Pemerintah Kabupaten Luwu tidak boleh tutup mata. Data kembali seluruh mobil dinas agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.


Ketua Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FPPKEL), Ismail Ishak, mendukung sikap tegas DPRD berkaitan penyalahgunaan mobil dinas di Kabupaten Luwu. Hasil pendataan FPPKEL juga menemukan banyak mobil dinas yang digunakan oleh isteri dan anak pejabat setelah mengganti plat nomornya.


Ismail mengingatkan, peraturan tentang tatacara penggunaan mobil dinas sudah sangat jelas. Mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan tugas pejabat dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayananan kepada masyarakat. Namun, si pejabat seperti pura-pura tidak tahu meski jelas-jelas melanggar aturan. “Anak dan isterinya dibiarkan menggunakannya untuk urusan pribadi,” ucapnya.


Ismail mendesak Inspektorat dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan memberikan sanksi kepada pejabat yang membiarkan mobil dinasnya digunakan oleh keluarganya untuk kepentingan pribadi.


Advertising
Advertising

Ismail menegaskan, perilaku pejabat yang menyalahgunakan aset daerah tidak boleh dibiarkan. Selain melanggar peraturan, juga merugikan keuangan daerah, karena bahan bakar minyak mobil dibeli menggunakan uang daerah. Ketika mobil dinas rusak, juga biaya perbaikannya ditanggung oleh pemerintah daerah.


Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Luwu, Anwar Usman, tak menampik banyak mobil dinas pejabat yang digunakan oleh anak atau isterinya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia mengatakan Bupati Luwu, Andi Mudzakkar, sudah sering mengingatkan seluruh pejabat agar tidak menyalahgunakan mobil dinas.


Bahkan ancaman sanksi juga sudah disebutkan, mulai dari teguran tertulis hingga yang berkaitan dengan kepangkatan. "Kami serius dan akan membuktikan adanya sanksi tegas yang aan dijatuhkan kepada pejabat yang membiarkan mobil dinasnya digunakan secara pribadi oleh isteri dan anaknya,” tutur Usman.


Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Luwu, Inspektur Satu Ganesa Sinambela, mengatakan penyalahgunaan mobil dinas melanggar undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Apalagi mengganti platn nomornya dari plat merah menjadi plat hitam. “Mobil itu tergolong menggunakan plat nomor palsu,” katanya.


Aparat lalu lintas tidak akan segan menindaknya. Bila ditemukan, maka mobil dinas itu dibawa ke Markas Polres Luwu. “Pengemudinya kami periksa. Jika dokumen kendaraan tidak sesuai secara fisik, akan kami proses secara hukum. Setidaknya dikenakan tilang,” ujar Ganesa.


HASWADI


Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

50 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya