Demi Serapan Anggaran, Aturan Administrasi Akan Diterbitkan

Reporter

Selasa, 25 Agustus 2015 18:40 WIB

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menggunakan ponselnya, sebelum mengikuti Sidang Kabinet di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 6 Juli 2015. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah mengenai administrasi pemerintahan demi mendorong kepala daerah agar berani menyerap anggaran dan mengeksekusi program. Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan langkah ini dilakukan untuk mengatasi rendahnya belanja modal yang baru mencapai 20 persen hingga Agustus.

“Jangan sampai pengambil keputusan, karena takut ada implikasi hukum, lebih suka tidak melakukan sesuatu,” kata Pratikno di Gedung Krida Bakti, Selasa, 25 Agustus 2015.

Pratikno mencontohkan, banyak kepala daerah, karena takut dipidana, hanya mencari-cari alasan untuk menunda implementasi program. “Ketika ditanya beralasan petunjuk pelaksanaannya belum ada atau petunjuk teknis belum keluar,” ujarnya.

Dengan adanya PP mengenai administrasi pemerintahan ini, kata Pratikno, dapat diatur mengenai diskresi yang bisa dilakukan oleh kepala daerah. “Birokrasi akan menjadi lebih dinamis. Jangan sampai inovasi justru membawa risiko bagi para pejabat daerah,” tuturnya.

Presiden Jokowi menyoroti rendahnya serapan anggaran yang dipicu kekhawatiran para kepala daerah untuk menggunakan anggaran. “Masalah hukum menjadi penyebab anggaran tersendat. Ada ketakutan terkait dengan kriminalisasi,” ucap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan. Kekhawatiran ini membuat sejumlah program mandek karena para kepala daerah memilih tidak mencairkan anggaran untuk program-program.

Untuk meminimalkan kekhawatiran kepala daerah, Presiden Joko Widodo memberikan lima instruksi. Pertama, diskresi keuangan tidak bisa dipidanakan. Kedua, kesalahan administrasi bisa ditindak secara perdata, tidak melulu secara pidana. Ketiga, definisi kerugian negara untuk memidanakan kepala daerah harus dapat dibuktikan secara konkret dan benar-benar atas niat untuk mencuri.

Presiden juga meminta lembaga penegak hukum tidak melakukan intervensi selama 60 hari atau saat Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan penyelidikan terhadap aparat pemerintah daerah yang diduga melakukan kesalahan. Yang terakhir, aparat hukum tidak boleh melakukan ekspos tersangka sebelum adanya penuntutan.

ANANDA TERESIA


Berita terkait

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

17 jam lalu

Wamenkeu Suahasil Nazara Soroti 3 Faktor Penting dalam Ekonomi RI, Suku Bunga hingga Kurs Rupiah

Wamenkeu Suahasil Nazara menyoroti tiga faktor yang menjadi perhatian dalam perekonomian Indonesia saat ini. Mulai dari suku bunga yang tinggi, harga komoditas, hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

19 jam lalu

Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal Pertama 2024 Tingkatkan Lapangan Pekerjaan

Kementerian Keuangan mencatat di tengah gejolak ekonomi global perekonomian Indonesia tetap tumbuh dan mendorong peningkatan lapangan pekerjaan.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

5 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

5 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

5 hari lalu

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

Jika penerimaan pajak terus anjlok di tengah melesatnya belanja negara, defisit APBN bisa membengkak.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

10 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

10 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

10 hari lalu

Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per

Baca Selengkapnya

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

10 hari lalu

Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya