Sidang MK: Keluarga Korban Semanggi Tuntut Keadilan

Reporter

Selasa, 25 Agustus 2015 17:10 WIB

Seorang mahasiswa mengangkat papan dengan foto-foto korban Semanggi I usai acara peringatan 15 tahun tragedi Semanggi di Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta, Rabu (13/11). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang digelar Mahkamah Konstitusi menghadirkan saksi dari keluarga korban Semanggi I. Asih Widodo, ayah dari korban Semanggi I Sigit Prasetyo yang meninggal karena tertembak, menuntut adanya peradilan yang jelas tentang kasus penembakan anaknya yang terjadi pada peristiwa Semanggi I.

Widodo menuntut dampak kerugian dari belum adanya keadilan yang ia dapat terkait penembakan anaknya. “Saya harap yang membunuh anak saya bisa diadili agar saat mati saya bisa rida,” kata Widodo dalam sidang uji materi UU di gedung MK, Selasa, 25 Agustus 2015.

Widodo menuntut MK mengubah UU tentang Pengadilan HAM serta membuat surat perintah untuk menangkap dalang dari pelaku penembakan. Selama 13 tahun ia mengalami kerugian materil, imateril, maupun konstitusinal dalam mengurus dan mengusut kasus kematian anak semata wayangnya.

Widodo mengatakan setiap 13 November dirinya selalu pergi ke kejaksaan. Namun yang didapat dari kejaksaan hanya keterangan jika berkas yang ia ajukan belum lengkap dan berkas yang telah ia kumpulkan selalu dikembalikan.

Selain itu, Widodo juga menggunakan langkah-langkah nonhukum. Ia menggunakan berbagai cara untuk mencari keadilan atas penembakan anaknya saat peristiwa Semanggi I. Widodo membuat tulisan “Anakku Dibunuh TNI, Jidatku Ditodong Polisi” yang ditempelkan di motor tuanya yang selalu ia bawa ke mana-mana. “Di mana keadilan di negara ini,” ujarnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari penggugat, Arief Hidayat, hakim konstitusi MK, mengatakan bahwa Mahkamah hanya bisa menghapus atau mengubah ketentuan yang ada di dalam undang-undang. MK tidak bisa dan tidak berwenang langsung menyelesaikan masalah.

“Ini sudah berbeda kewenangan, MK tidak bisa memerintah,” kata Arief. UU juga akan dibenahi jika UU dirasa sudah tidak sesuai dengan UUD 1945.

BIMA SANDRIA

Berita terkait

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

9 menit lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

4 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

21 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

23 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

2 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya