TEMPO.CO, Jakarta - Jimly Asshiddiqie tetap mengontrak hunian di kawasan elite Pondok Indah meski mendapat jatah rumah dinas saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dikonfirmasi anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Enny Nurbaningsih.
"Bapak mendapat rumah dinas di Pondok Indah, sewa Rp 120 juta per tahun, padahal MK sudah menyediakan rumah dinas sendiri, keinginan Bapak atau bagaimana?" tanya Enny saat tes wawancara terbuka calon pemimpin KPK di Sekretariat Negara, Selasa, 25 Agustus 2015.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tersebut menuturkan mengontrak rumah karena tidak gampang pindah tempat tinggal secara tiba-tiba. "Tidak bisa langsung pindah, harus ada rumah ketiga," ujarnya. Kebetulan, ucap Jimly, rumah pribadinya sedang direnovasi karena lima tahun tidak dihuni. "Kalau ada, ya saya tidak perlu ngontrak."
Enny memperjelas lagi pertanyaannya, meski sudah purnatugas sebagai Ketua MK, Jimly tetap mengontrak rumah dan dibayari negara. Jimly mengaku bisa saja langsung pindah, tapi masa kontraknya belum habis. "Sia-sia kan kalau tidak dipakai. Inilah saya tidak sempurna amat. Itu benar tapi bukan kejahatan," kata Jimly.
Dia juga mengaku pernah mengajukan izin Global TV ke pemerintah. "Isu itu benar tapi bukan kejahatan. Itu kegagalan," ujarnya.