Beberapa petugas KPU menyiapkan logistik pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk diditribusikan ke kecamatan di KPUD Denpasar, Bali. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Denpasar akhirnya diwarnai masalah calon tunggal. Sebab, KPU Denpasar menyatakan satu dari dua pasangan yang sudah mendaftar tidak sah.
“Pasangan yang tidak sah adalah Ketut Suwandhi-Made Arjaya,” kata Ketua KPU Denpasar Joni Darmawan, Senin, 24 Agustus 2015.
Pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, dan Gerindra ini dinyatakan tidak sah karena Ketut Suwandhi tidak melampirkan surat pemberitahuan kepada DPRD Bali bahwa dirinya mengikuti proses pilkada. Surat pemberitahuan itu merupakan bukti dirinya akan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Bali.
Suwandhi sebelumnya justru telah mengajukan surat kepada KPU yang memberitahukan dirinya tidak dapat mengikuti pilkada karena alasan kesehatan dan tidak adanya izin dari keluarga. “Karena itu hanya ada satu pasangan yang sah,” kata Joni.
Adapun pasangan yang sah adalah Ida Bagus Rai Mantra–A.A. Jaya Negara, yang merupakan pasangan inkumben. Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan yang merupakan partai mayoritas di Bali.
Karena adanya masalah itu, menurutnya, KPU Denpasar akan kembali mensosialisasikan dibukanya pendaftaran ulang pilkada. Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, 27-29 Agustus 2015, setelah dilakukan sosialisasi. Bila ada pendaftar, maka proses selanjutnya adalah proses verifikasi yang diharapkan selesai pada 12 September 2015.
“Kalau ternyata tidak ada yang mendaftar atau setelah diverifikasi ternyata tetap hanya satu calon, maka pilkada Denpasar ditunda sampai 2017,” jelas Joni.