Harta Calon Pimpinan KPK Ini Disorot  

Reporter

Senin, 24 Agustus 2015 12:25 WIB

Ketua Pansel Pimpinan KPK Destry Damayanti (kedua kanan) bersama anggota Pansel Natalia Subagyo (kiri), Yenti Garnasih (kedua kiri), Supra Wimbarti (kanan) memberikan keterangan pers di sela proses seleksi tahap ketiga calon Pimpinan KPK di Jakarta, 27 Juli 2015. TEMPO/IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendapat sorotan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dalam sesi wawancara di Ruang Serba Guna Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2015.

Sebagai pegawai negeri sipil di Bappenas, harta kekayaan Agus Rahardjo dinilai cukup banyak. Itu sebabnya, salah seorang anggota Pansel, Harkristuti Harkrisnowo, menanyakan apakah dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2012, Agus juga memasukkan harta anak dan istri.

"Bapak terakhir melaporkan LHKPN pada 2012. Apakah harta anak istri termasuk dilaporkan?" tanya Harkristuti. Pertanyaan itu diajukan karena berdasarkan data Pansel Pimpinan KPK, Agus memiliki satu unit Honda CRV, satu unit Mitsubishi, dan satu unit mobil Avanza.

Agus mengaku tidak memiliki mobil pribadi hingga dua hari lalu. "Mobil CRV sudah lama sekali saya jual. Saya juga punya tiga truk untuk angkut sayur di Magetan atas nama adik saya, tapi saya laporkan," jawab Agus.

Agus ditanyai perihal harta tidak bergerak, seperti aset berupa tanah yang cukup banyak. "Tanah saya paling luas itu di Jonggol. Belinya sekitar 2003 atau 2005, sekitar Rp 3.500 per meter. Hari ini harganya sekitar Rp 12 ribu. Itu tanah tidak subur," Agus menjelaskan.

Agus juga menyebut satu kavling tanah di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten. Dia mengatakan tanah itu dibeli pada 1997 dengan harga Rp 170 juta.

Anggota Pansel lain, Betty Alisjahbana, menanyakan kepada Agus dari mana saja asal uangnya. Agus menjawab antara lain diperoleh dari honorarium saat diundang oleh forum global Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). "Sampai delapan kali di Paris," kata Agus.

Namun jawaban Agus ditanggapi oleh anggota Pansel lain, Enny Nurbaningsih. Menurut Enny, penyelenggara OECD tidak pernah memberikan honor, hanya uang transportasi. "Saya tahu karena saya juga beberapa kali diundang," ujar Enny.

Dicecar Enny, Agus masih bisa memberikan alasan. Dia mengatakan diundang OECD sekitar delapan kali. Setiap kali diundang dibayar enam ribu Euro. Padahal acara hanya tiga hari dan saya bisa cari tiket murah sekitar US$ 800.

Agus juga beralasan sering menerima honor dalam acara yang diselenggarakan oleh pemerintah. "Di pemerintah kan legal dan umum menerima honor."

Adapun rekening tabungan yang dimilikinya, kata Agus, hanya total Rp 20 juta, yang disimpan di empat bank atas namanya sendiri.

Sebelumnya diberitakan Indonesian Corruption Watch (ICW) memberikan sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada Pansel yang dinilai bermasalah. Mereka di antaranya memiliki harta kekayaan yang mencurigakan. Ternyata empat nama di antaranya juga masuk dalam catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lantaran memiliki transaksi keuangan yang mencurigakan. Data PPATK itu juga sudah ada pada Pansel Pimpinan KPK.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

8 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

9 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

9 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

10 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

12 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

21 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

22 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

22 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

22 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya