Hakim Putuskan Praperadilan OC Kaligis Hari Ini

Reporter

Senin, 24 Agustus 2015 10:10 WIB

Ketua Tim Pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat, berbicara saat mengikuti sidang perdana praperadilan OC Kaligis terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Agustus 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan pengacara Otto Cornelis Kaligis diputuskan hari ini. Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, optimistis hakim tunggal Suprapto akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya itu.

"Penetapan status tersangka Pak OC Kaligis bisa dikatakan bermasalah," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2015.

Sidang putusan ini tidak dihadiri ratusan pendukung Kaligis. Pengadilan cenderung sepi dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya. Tak ada pengacara yang berjumlah ratusan seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutisna mengatakan gugatan praperadilan Kaligis berpotensi digugurkan hakim. Sebab, perkara OC Kaligis telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 20 Agustus 2015.

"Aturannya seperti itu (digugurkan), tapi semua kewenangan ada di tangan hakim," kata dia melalui pesan singkat.

OC Kaligis menggugat penangkapan dan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. OC Kaligis disangka menyuap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan ketika membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam kasus ini, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho berstatus tersangka penyuapan.

Tim biro hukum KPK pun telah meminta hakim tunggal Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan OC Kaligis. Alasannya, proses penyidikan kasus OC Kaligis telah rampung dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 82 huruf (d), yakni
"Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

16 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

33 hari lalu

Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.

Baca Selengkapnya

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

39 hari lalu

Menghadapi Sengketa Pemilu: Yusril Ihza Didukung OC Kaligis Hingga Otto Hasibuan

Yusril Ihza bakal didukung 35 pengacara dalam sengketa Pemilu, di antaranya adalah Otto Hasibuan, OC Kaligis, dan Fahri Bachmid.

Baca Selengkapnya

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

52 hari lalu

O.C. Kaligis Sebut Pemakzulan Jokowi Lewat Angket Butuh Waktu Dua Tahun

Advokat senior O.C. Kaligis menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi karena dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

54 hari lalu

OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan

Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya