4 Pertanda Komisi Yudisial Mulai Dilemahkan

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 24 Agustus 2015 08:11 WIB

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Watch Corruption menilai Komisi Yudisial mulai dilemahkan, mulai dari kewenangan hingga legitimasi KY sebagai institusi pengawas hakim. ICW menunjukkan beberapa indikasi pelemahan Komisi Yudisial.

Pertama, penolakan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi KY tentang sanksi terhadap hakim Sarpin Rizaldi. "Mahkamah Agung menyatakan soal sanksi bukan urusan KY karena merupakan teknis yudisial. KY hanya berwenang mengawasi perilaku dan kode etik hakim," kata Aradila Cesar, peneliti hukum ICW, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 23 Agustus 2015.

Tindakan MA dianggap seolah-olah melindungi hakim Sarpin dan menyunat kewenangan KY. "Laporan Koalisi Pemantau Peradilan ke Bagian Pengawasan MA soal hakim Sarpin juga tidak jelas tindak lanjutnya," kata dia. ICW mencatat sebelumnya MA juga menolak tindakan hukum KPK pasca-putusan praperadilan Budi Gunawan.

Kedua, ada upaya kriminalisasi terhadap dua komisioner, yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri. "Karena dikriminalisasi, kerja KY menjadi terhambat," kata dia. Namun, menurut ICW, MA seolah tutup mata saat Sarpin melaporkan dua komisioner KY.

Ketiga, judicial review terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial oleh Ikatan Hakim Indonesia yang dianggap mendapat restu dari MA. Upaya ini dituding mempreteli kewenangan KY dalam proses rekrutmen hakim. Padahal, keterlibatan Komisi Yudisial dianggap penting untuk menjamin seleksi hakim berjalan akuntabel, bersih dan profesional.

Keempat, usulan penghapusan KY dalam Konstitusi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). "Upaya ini jelas merupakan upaya meruntuhkan eksistensi Komisi Yudisial yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)," kata Aradila.

Berdasarkan data, MA mencatat ada 117 hakim yang dikenai sanksi disiplin. Jumlah ini diklaim mencapai 56 persen dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin.

ICW mencatat setidaknya ada lima hakim tipikor dan satu mantan ketua MK yang terlibat dalam pusaran korupsi. "Publik harus waspada terhadap segala upaya persekongkolan untuk melemahkan KY, lebih jauh menghapuskan keberadaan KY," kata dia.

Sebelumnya, MA menolak memberikan sanksi kepada Sarpin sesuai rekomendasi KY dengan alasan alasan utama rekomendasi KY adalah persoalan teknis yudisial yang dilakukan Sarpin dalam mengambil keputusan. Menurut juru bicara MA Hakim Agung Suhadi, hal tersebut merupakan ranah MA. Badan Pengawasan MA sendiri sudah pernah memeriksa Sarpin terkait teknis yudisial. Sarpin dinyatakan bersih dari kesalahan.

DINI PRAMITA

Berita terkait

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

8 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

47 hari lalu

Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

23 Februari 2024

Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

14 Februari 2024

Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

14 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

13 Februari 2024

3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

8 Februari 2024

Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

7 Februari 2024

Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.

Baca Selengkapnya